Jaksa Beberkan Penggelembungan Harga Barang dalam Pengadaan e-KTP

Jaksa Beberkan Penggelembungan Harga Barang dalam Pengadaan e-KTP

Jaksa Beberkan Penggelembungan Harga Barang dalam Pengadaan e-KTP

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mengkonfirmasi isi dakwaan soal adanya penggelembungan harga barang dalam pengadaan e-KTP kepada Business Development Manager PT Hewlett Packard Indonesia Berman Jandry S Hutasoit.

Berman jadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Salah satu barang yang disebut jaksa yakni harga personal computer (PC) yang melambung tinggi dari harga sebenarnya.

“Dari catatan saya, tercatat harga asli Rp 4 juta, tapi di price list Rp 12 juta. Apakah tahu harga itu?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Sebin (10/4/2017).

“Tidak tahu,” jawab Berman.

Jaksa membeberkan informasi bahwa Berman memberikan daftar harga tanpa mencantumkandiskon. Padahal, untuk pembelian dalam jumlah banyak, terdapat diskon hingga 60 persen.

Berman mengatakan, di perusahaannya, penjualan terdiri dari barang project dan barang retail. Untuk barang project memang mendapatkan diskon 50 hingga 60 persen dari harga sebenarnya.

“Untuk barang yang belum pernah dibeli, kita hanya berikan price list,” kata Berman.

Jaksa Irene Putrie mengatakan, harga pengadaan PC memang paling besar dengan penggelembungan harga cukup jauh. Setiap PC dihargai Rp 12 juta perunit. Harga tersebut yang akhirnya dicantumkan dalam kontrak.

Padahal, harga aslinya tak lebih dari Rp 5 juta. Jumlah PC untuk pengadaan e-KTP sebanyak 13.430 unit.

“Itu baru PC, belum termasuk server, komponen-komponen lain dari hardware diadakan untuk proyek e-KTP,” kata Irene.

Karena mengambil dalam jumlah besar, kata Irene, semestinya panitia tahu ada potongan harga yang diberikan.

Dalam sidang berikutnya, jaksa akan memanggil saksi-saksi yang terlibat dalam pengadaan seperti panitia pengadaan, tim teknis, dan vendor.

Dalam surat dakwaan, Berman bersama anggota tim teknis, Garmaya Sabarling dan Tri Sampurno menyusun konfigurasi spesifikasi teknis dengan mengarahkan pada merk produk tertentu, di antaranya L-1 Identity Solutions, Hewlett Packard (HP), Fargo HDP 5000 dan Oracle.

Sedangkan dalam membuat daftar harga, mereka menaikkan harga barang-barang tersebut sehingga lebih mahal daripada harga yang sebenarnya (mark up). Mereka juga tidak memperhitungkan adanya diskon dari produk-produk tertentu.

Konfigurasi spesifikasi teknis dan daftar harga tersebut dipergunakan oleh terdakwa Sugiharto sebagai bahan acuan dalam pembuatan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Kemudian, pada 11 Februari 2011, Sugiharto menetapkan HPS dan Analisa Harga Satuan per Keping Blangko KTP Elektronik Tahun 2011-2012 sebesar Rp 5.951.886.009.000.

 

 

Sumber berita Jaksa Beberkan Penggelembungan Harga Barang dalam Pengadaan e-KTP : kompas.com