DPR Surati Jokowi Minta Pencekalan Setya Novanto Dicabut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto (Setnov) dicekal untuk bepergian keluar negeri selama enam bulan. Hal tersebut dilakukan karena nama Setnov tersangkut dalam kasus e-KTP.
Pencekalan ini menurut Fahri, bertentangan dengan hak-hak dasar seseorang berdasarkan konstitusi. “Pencegahan individu pertentangan dengan undang-undang yang menjamin hak-hak dasar seseorang berdasarkan konstitusi,” ujarnya.
Menurut Wakil ketua DPR Fahri Hamzah pencekalan Setnov tidak mempertimbangkan berbagai aspek situasi. “Tindakan pencekalan kepada ketua DPR tidak mempertimbangkan situasi Setnov adalah ketua DPR dan memiliki situasi yang penting. Ketua DPR menjalani tugas itu luar yang biasanya dihadiri oleh pimpinan dewan tetapi tidak bisa karena dicekal,” kata Fahri, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/4).
Terkait hal ini, DPR melakukan rapat bersama dengan Badan Musyawarah (Bamus) dan pimpinan lainnya untuk menentukan sikap dari lembaga tinggi DPR terhadap kasus Setnov. “Sikap dari Bamus adalah sikap DPR. Kami akan mengirimkan surat kepada Presiden besok,” tuturnya.
Dia juga mengimbau agar Presiden dapat mencabut pencekalan terhadap Setnov. “Presiden sebagai atasan dari Kemenkum HAM memang juga diminta membatalkan pencekalan yang ada karena bertentangan dengan konstitusi dan bertentangan dengan Undang-Undang tentang Keimigrasian,” ungkap Fahri
Sumber Berita DPR Surati Jokowi Minta Pencekalan Setya Novanto Dicabut : Merdeka.com