Fakta-fakta Kenaikan Gaji PNS yang Disinggung Bambang Widjojanto ke MK

Fakta-fakta Kenaikan Gaji PNS yang Disinggung Bambang Widjojanto ke MK

Fakta-fakta Kenaikan Gaji PNS yang Disinggung Bambang Widjojanto ke MK

Kemarin, Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Uno telah menyampaikan beberapa hal yang dianggap mencurangi pelaksanaan Pemilu Pilpres 2019.

Tim Hukum yang diketuai oleh Bambang Widjojanto alias BW ini menyebutkan salah satunya adalah kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Kepolisian.

Sebab, pencairan yang harusnya dilakukan per Januari justru baru terlaksana pada April tahun ini. Hal itu bersamaan dengan penyelenggaraan Pemilu.

Berikut fakta-faktanya:

Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyinggung langkah Capres Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS). Kenaikan gaji PNS sebesar 5%

Kenaikan gaji PNS dibayarkan per April 2019 dan dilakukan dengan dirapel. Artinya, pada April 2019 para PNS menerima kenaikan gaji yang dibayarkan sejak Januari 2019.

“Dibayarkan secara rapel pertengahan April 2019 menjelang hari pencoblosan Pilpres,” kata Bambang Widjojanto di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

Padahal, sebelumnya kata BW, Jokowi menolak kenaikan gaji PNS karena sudah memiliki tunjangan kinerja yang besar.

Langkah Jokowi menaikkan gaji PNS sebesar 5% dinilai sebagai langkah yang tidak konsisten oleh tim hukum Prabowo-Sandi.

Rencana kenaikan gaji PNS sebesar 5% sebenarnya sudah digaungkan pemerintah Jokowi sejak tahun lalu. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 pada 13 Maret lalu. PP itu sendiri berisi tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Mengutip laman Setkab, Jumat (14/6/2019), dalam lampiran PP ini disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).

Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 (sebelumnya Rp 3.638.200.

Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).

Kenaikan gaji para abdi negara itu sudah dijanjikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Agustus 2018. Tepatnya, pada saat Kepala Negara membacakan pidato kenegaraan di acara nota keuangan.

Berdasarkan rangkuman detikFinance yang dikutip Jumat (14/6/2019), pada tanggal 16 Agustus 2018, Jokowi menyebutkan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan dinaikkan rata-rata sebesar 5% pada 2019.

Hal itu diungkapkan di depan seluruh pejabat tinggi negara maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan.

“Pada tahun 2019 pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiunan pokok bagi aparatur negara, serta pensiunan sebesar rata-rata 5%,” kata Jokowi saat itu.

Alasan kenaikan gaji pokok PNS dan pensiunan sebesar 5%, kata Jokowi merupakan langkah lanjutan pemerintah dalam percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian/lembaga (K/L).

Serta bertujuan agar layanan publik semakin lebih baik, mudah, cepat, dan transparan, disertai penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

 

Baca juga: Imbauan Jokowi Pakai Baju Putih ke TPS Termasuk Dalam Salah Satu Gugatan Prabowo ke MK

 

Sumber Berita Fakta-fakta Kenaikan Gaji PNS yang Disinggung Bambang Widjojanto ke MK: Detik.com