Kejagung dikepung uang Rp11,8 T dari setoran Wilmar Group

Kejagung dikepung uang Rp11,8 T dari setoran Wilmar Group

Kejagung dikepung uang Rp11,8 T dari setoran Wilmar Group.

Kejaksan Agung melakukan penyitaan uang sejumlah Rp11,8 triliun terkaid dugaan korupsi fasilitas ekspor crude oil (CPO) atau bahan mentah minyak goreng industri kelapa sawit.

Terlihat gepokan uang,pecahan Rp100 ribu bagaikan tembok.

Uang-uang itu disusun menumpuk hingga tinggi hambir 1 meter di bagian depan. Bahkan di sisi kiri dan kanan lebih tinggi.

Di tengahnya, ada 8 orang pejabat Kejagung yang menggelar konferensi pers atas penyitaan uang-uang tersebut.

Para pejabat Korps Adhyaksa tampak seperti dikepung atau dikurung geopkan uang.

Mereka diantaranya Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Direktur Penyidikan JAM Pidsus Abdul Qohar.

Selanjutnya, ada Direktur Penutupan JAM Pidsus Sutikno, hingga Kepala Bidang Hubungan Media dan masyarakat Irwan Datuiding.

Baca juga: Luhut: 67 Ribu Lapangan Kerja akan Tersedia Akhir Tahun

Harlin Siregar mengatakan, penyitaan uang ini dilakukan pada tahap penutupan oleh tim jaksa penutup umum Direktorat Penutupan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung dari lima terdakwa perusahaan korporasi Wilmar Group.

“Kelima terdakwa korporasinya yaitu PT Mulitmas Nabati asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia,” ucap Harlin, 17 Juni 2025.

Kelima terdakwa koperasi yang berasal dari Wilmar Group itu telah diputus onslag van alle rechtsvervolging atau vonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Maret 2025 lalu.

Direktur Penuntutan Sutikno menambahkan, setelah uang-uang ini dilakukan penyitaan, tim penuntut umum mengajikan tembahan memori kasasi.

Yaitu memasukkan uang yang telah disita menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi.

Berdasarkan perhitungan hasil audit terdapat kerugian negara berupa kerugian keuangan, ilegal gain, serta kerugian perekonomian negara sejumlah Rp11,88 triliun.

Jumlah ini menjadi beban kerugian negara dari pihak korporasi Wilmar Group.

Rinciannya dari PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp3,99 triliun, PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp39,75 miliar.

Sedangkan PT Sinar Alam Permai sebesar Rp4 83,96 miliar, PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp57,3 miliar, dan PT Wilmar Nabati Indonesia Rp7,3 triliun.

Sedangkan untuk terdakwa korporasi dari Permata Hijau Group yang terdiri atas lima perusahaan.

Dan Musin Mas Group yang terdiri atas tujuh perusahaan, belum ada pengembalian kerugian negara dalam kasus ini.

Belakangan terungkap, ada dugaan suap sejumlah Rp60 miliar kepada majelis hakim dan pejabat PN Jakarta Pusat di balik vonis lepas tiga terdakwa korporasi tersebut.

Kejagung oun telah menyeret ara tersangkanya, baik penerima maupun pemberi suap.

Baca juga: Hasbiallah Ilyas: Koruptor juga menusia, jangan diperlakukan kejam