Agus Rahardjo Sebut yang Harus Direvisi Itu UU Tipikor
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya tidak memerlukan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Agus menilai, dengan UU KPK yang masih berlaku pihaknya masih memiliki kekuatan dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Kami sudah tekankan berkali-kali dengan UU KPK yang sekarang itu sudah cukup, sudah bisa melaksanakan tugasnya,” kata Agus di Markas Slank, Jalan Potlot III, Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2017).
Menurut Agus, yang perlu dilakukan revisi adalah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Agus menuturkan, UU 20/2001 perlu ditambah ketentuannya dalam menangani korupsi di sektor korporasi. Tata cara pemidanaan korporasi juga telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.
“Justru yang harus direvisi adalah UU Tipikor. Kami inginnya tadi masukkan asset recovery, korupsi di private sector. Jadi kalau kemudian tetangga kita kemudian tiba-tiba kaya, jadi kayanya dari mana? Dari korupsi atau dari mana? Itu kita harus bisa memonitor itu,” ujar Agus.
(Baca: Dua Manuver di DPR Diduga Sebagai Strategi Lemahkan KPK)
Dalam kesempatan itu, Agus mengucapakan terima kasih kepada masyarakat atas dukungannya dalam menolak revisi UU KPK.
“Kami di KPK sangat berterima kasih karena dukungan begitu masif untuk mendukung menolak revisi UU KPK. Ini harus jadi pemahaman kita semua,” ucap Agus.
Saat ini, kelanjutan rencana revisi UU KPK berada di tangan Presiden Joko Widodo. Namun hingga kini Jokowi belum memberikan pernyataan resmi terhadap kelanjutan revisi.
Sumber berita Agus Rahardjo Sebut yang Harus Direvisi Itu UU Tipikor : kompas.com