Kepala Bank Jatim korupsi rugikan uang negara Rp 299 miliar
Mantan Kepala Bank Jawa Timur (Jatim) Cabang Jakarta Benny didakwa telah melakukan korupsi atas pemberian kredit fiktif yang merugikan negara hingga sebesar Rp 299 miliar lebih.
Perbuatan korupsinya dilakukan secara bersama-sama empat terdakwa lain.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu perekonomian negara,” ucap jaksa penuntut hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 4 September 2025.
Empat terdakwa lainnya ialah Bun Sentosa selaku pemilik PT Indi Daya Sroup 9IGD0, Sicha Dwita Puspa Sari selaku staf PT IDG.
Para terdakwa dihadirkan secara daring dari sejumlah Rutan.
Jaksa menguraikan, mulanya Bun Sentoso berniat mendapatkan fasilitas kredit dari Bank Jatim.
Hal tersebut demi menutupi hutang-hutang PT IDG dari sejumlah proyek yang dikerjakan sebelumnya, karena merugi dengan memakai sejumlah perusahaan yang tergabung di PT IDG.
Bun dan Agus mengajukan fasilitas kredit di Bank Jatim Cabang Pembantu Wolfer Monginsidi.
Pengajuannya memakai tiga perusahaan IDG, yiatu PT Indi Daya Rekapratama, PT Citra Sentra Konstruksi, dan PT Solusi Mitra Sekawan.
Namun pihak Banj Jatim Cabang Pembantu Wolfer Mongisidi menemukan permasalahan. Karena dua perusahaan di antaranya terdaftar kredit yang tidak lancar kepada bank lain.
Kemudian dilaporkan kepada Benny selaku Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta.
Baca juga: Foto Prabowo Subianto Hilang di Koran The Yomiuri Shimbun
Kemudian Bun Sentoso menjelaskan, pengurus perusahaan itu merupakan staf di PT IDG.
Karenanya dia bakal segera menggantikannya dengan staf lain.
Bun dan Banny pun melakukan pertemuan, yang membahas pengajuan kredit senilai Rp 40 miliar sampai Rp 50 miliar.
Singkat cerita, Benny bakal membantu pengajuan permohonan fasilitas kredit tersebut.
Dia menyarankan pengajuan kredit dipecah menjadi beberapa bagian.
Agus memerintahkan tim PT IDG menyiapkan legalitas beberapa perusahaan untuk legalitas beberapa perusahaan untuk menjadi dibentuk di Bank Jatim Cabang Jakarta.
Caranya dengan menggunakan kontrak fiktif, menyewa orang baru untuk menjadi nominee atau figur direktur dan komisaris perusahaan.
Menggunakan laporan keuangan fiktif, SPT fiktif serkening koran fiktif.

