Percekcokan Sule dan Teddy Pardiyana Berlanjut ke Jalur Pengadilan Agama Bandung

Percekcokan Sule dan Teddy Pardiyana Berlanjut ke Jalur Pengadilan Agama Bandung

Percekcokan Sule dan Teddy Pardiyana berlanjut ke jalur Pengadilan Agama Bandung

Masalah antara Entis Sutisna atau suka di panggil Sule dengan Teddy Pardiyana kembali berlanjut ke hukum.

Teddy mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama Bandung soal penetapan status ahli waris bagi anak perempuannya, yaitu Bintang.

Ceritanya Sule mantan pasangan mendiang Lina Jubaedah. Setelah berpisah dari Sule, Lina menikah dengan Teddy dan dari pernikahan tersebut lahir lah seorang anak perempuan yang bernama Bintang.

Masalah tersebut saat ini telah memasuki agenda persidangan keempat. Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 27 Januari 2026 dengan agenda pemanggilan Sule dalam kapasitasnya sebagai wali dari Ferdinand, anak bungsu hasil pernikahannya dengan Lina.

Lanjut, kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati, menyampaikan bahwa majelis hakim dapat mengambil putusan lebih cepat apabila pihak termohon tidak memenuhi panggilan persidangan.

Namun, jika seluruh pihak hadir, proses hukum akan berlanjut melalui tahapan mediasi hingga pembuktian.

Dalam masalah ini, pihak termohon anggota keluarga Sule, yaitu Rizky Febrian, Putri Delina, Rizwan Fadillah, dan Ferdinand Adriansyah, serta ibu mendiang Sule, Utisah.

Wati Trisnawati menegaskan bahwa permohonan yang diajukan kliennya tidak berkaitan dengan pembagian harta peninggalan.

Ia menyebut, fokus utama permohonan tersebut adalah memperoleh kepastian hukum mengenai kedudukan Bintang sebagai ahli waris Lina.

Dan menurutnya, langkah hukum tersebut diambil untuk menjawab berbagai keraguan soal hubungan kekeluargaan Bintang dengan anak-anak Lina lainnya.

Oleh karena itu, permohonan diajukan dalam bentuk penetapan ahli waris.

Lanjut, Perseliaihan antara Sule dan Teddy berawal sejak Lina meninggal dunia pada awal tahun 2020.

Baca juga: Tim SAR temukan kotak hitam pesawat ATR 42-500 jatuh di Gunung Bulusaraung