Mantan Wakil BGN gagal dapat JC dalam kasus korupsi MBG
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menolak permohonan Justice Collaborator (JC) atau pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum, yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (Nasional), Sony Sonjaya.
Beliau merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Kami belum bisa memenuhi permohonan Justice Collaborator atau menolak permohonan Justice Collaborator dari tersangka SS,” kata Direktur Penyidik Jaksa, Selasa 23 Juni 2026.
Dua pertimbangan Utama Penyidik Syarief menejlaskan terdapat dua alasan krusial yang membuat tim penyidik tidak dapat mengabulkan permohonan tersebut.
Penyidik menyimpulkan bahwa Sony Sonjaya adalah salah satu faktor intelektual atau pelaku utama dalam sengkarut korupsi ini.
Jabatan dan kewenangannya dinilai sangat vital dalam penyimpangan prosedur.
“Kami menyimpulkan bahwa pertama, SS merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG,” kata Syarief.
Berdasarkan bukti-bukti yang dikantongi kejaksaan, Sony merupakan pelaku vital yang diduga ikut memperjualbelikan titik Satuan Pelayanan Pelayanan Gizi (SPPG).
Alhasil, ia tidak memenuhi syarat sebagai pelaku minor yang bisa diajukan sebagai JC untuk mengungkap aktor yang lebih besar.
Kemudian, pertimbangan kedua menyangkut sikap kooperatif tersangka secara hukum.
Syarief membeberkan bahwa dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terakhir, Sony masih menyangkal tuduhan yang disangkakan kepadanya.
Padahal, pengakuan dosa dan keterbukaan atas kesalahan sendiri merupakan syarat mutlak bagi seorang tersangka yang ingin mendapatkan status JC.
Baca juga: Penganiayaan keji di Bandung, korban buta dan bibir hilang

