Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Ini Keputusan Terbaru MK

Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Ini Keputusan Terbaru MK

Sisa kuota internet tak boleh hangus, ini keputusan terbaru MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materiil UU Cipta Kerja yang diajukan oleh seorang driver ojol, Didi Supandi, dan pedagang kuliner, Wahyu Triana Sari.

melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan sisa kuota internet yang belum terpakai saat masa aktif habis tidak boleh dihanguskan begitu saja oleh operator telekomunikasi.

Hakim MK Liliek Prisbawono Adi menjelaskan bahwa paket data yang sudah dibayar konsumen memiliki nilai ekonomi dan manfaat yang dilindungi hukum.

“Dalam konteks ini, sisa kuota yang belum digunakan tetap meiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu,” kata Liliek.

Atas pertimbangan tersebut, operator telekomunikasi kini diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif. Hal ini ditambahkan oleh Hakim MK Adies Kadir.

“Secara riil kuota yang sebelum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun,” tambahnya.

Ia juga menyebut skema ini tak harus seragam, tetapi bisa lewat inovasi seperti fitur akumulasi (rollover) atau pilihan paket fleksibel.

“Dan tidak merugikan pengguna jasa telekomunikasi,” tegasnya.

Ketua MK Suhartoo pun mengumumkan Pasal 28 ayat 1 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UU 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Baca juga: DPR bereaksi usai kampus URI terbentuk, mengaku belum tahu