Sutrimo Tewas di Kediaman Febrie Adriansyah, Ada Kejanggalan

Sutrimo Tewas di Kediaman Febrie Adriansyah, Ada Kejanggalan

Sutrimo tewas di kediaman Febrie Adriansyah, ada kejanggalan

Sutrimo ditemukan meninggal dunia di depan sebuah klinik kecantikna di Kebayon Baru, Jakarta Selatan, Minggu 26 Juli 2026.

Pihak kepolisian sedang melakukan penyidikan terkait kasus tersebut.

Korban ditemukan dalam kondisi mulut berbusa. Korban disebut-sebut merupakan Kepal rumah Tangga (Karumga) mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.

Pihak kepolisian menyatakan sosok korban masih didalami.

“Masih didalami,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Tak hanya itu,  Budi juga menjelaskan korban ditemukan tidak sadarkan diri pada Kamis 23 Juli 2026.

Korban selanjutnya dibawa menggunakan ambulans ke RS Muhammadiyah Taman Puring dan dinyatakan meninggal dunia.

“Polda Metro Jaya menyampaikan turut berdukacita atas meninggalnya Saudara Sutrimo. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan< ungkap Budi.

Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama Polres Metro Jakarta Selatan tengah menyelidiki kasus tersebut.

Polisi mengklarifikasi pihak keluarga, pengemudi ambulans, petugas rumah sakit, dan pihak lain yang mengetahui peristiwa tersebut, termasuk mendalami riwayat pemasanan ambulans dan lokasi awal ditemukan korban.

“Penyelidikan dilakukan secara profesional, hati-hati dan sesuai dengan ketentuan yang beraku untuk memperoleh fakta secara utuh. Karena proses nya masih berjalan, kami belum dapat menyimpulkan penyebab kematian almarhum,” tambahnya.

Masyarakat diminta menunggu hasil resmi dari pihak berwenang dan tidak mengambil kesimpulan sendiri terkait penyebab kematian Sutirmo.

Setiap informasi yang muncul akan menjadi bagian dari proses pengungkapan kasus.

Meninggalnya Sutirmo meninggalkan sejumlah pertanyaan yang masih menunggu jawaban.

Penyelidikan yang berjalan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta di balik peristiwa tersebut.

Baca juga: Sisa kuota internet tak boleh hangus, ini keputusan terbaru MK