Kasus Kasat Narkoba Tangsel disorot DPR, minta tindakan tegas
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Polri mengusut tuntas dugaan keterlibatan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Pardiman, dalam kasus peredaran gelap narkotika.
Desakan itu disampaikan menyusun penangkapan AKP Pardiman oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama enam anggotanya serta seorang anggota Polda Aceh.
Abdullah menilai kasus ini menjadi peringatan serius bahwa pemberantasan narkotika harus dimulai dari pembenahan internal institusi penegak hukum.
“Polri harus mengusut tuntas kasus ini. Jangan ada yang ditutup-tutupi dan jangan ada perlakuan khusus terhadap anggota yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba,” tegas Abdullah, Jakarta, Selasa 28 Juli 2026.
Ia juga menegaskan, apabila terbukti bersalah, aparat yang terlibat tidak cukup dikenai sanksi etik berupa pemberhentian dari institusi Polri.
Melainkan juga harus diproses secara pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, keterlibatan aparat dalam jaringan narkotika dapat merusak kepercayaan peredaran gelap melemahnya upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba.
Karena itu, proses hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa memberikan perlakuan istimewa kepada siapa pun.
“Kalau terbukti terlibat, bukan hanya dipecat dari kepolisian, tetapi juga harus dijerat pidana. Tidak boleh ada toleransi terhadap polisi yang justru terlibat dalam peredaran narkoba,” katanya.

