KPK bongkar dugaan aliran uang, dua PNS Bea Cukai diperiksa
Kasus dugaan korupsi dalam proses importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih terus dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyidik meminta keterangan dari dua pegawai negeri sipil (PNS) untuk mengungkap dugaan penerimaan uang oleh oknum terkait perkara tersebut.
Dua PNS yang dipanggil KPK adalah Hendy Dwi Cahyono dan Hendra Leonardo Naibaho. Keduanya menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin 24 Agustus 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kedua saksi hadir memenuhi agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan oleh penyidik.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik berfokus menggali informasi mengenai dugaan adanya penerimaan oleh oknum di Ditjen Bea dan Cukai.
Penerimaan itu diduga berkaitan dengan aktivitas importasi barang dari PT Blueray.
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait adanya dugaan penerimaan yang dilakukan oleh oknum pada Ditjen Bea dan Cukai, berkaitan dengan importasi barang dari PT BR,” kata Budi.
Pemeriksaan terhadap kedua saksi menjadi bagian dari upaya KPK untuk memperjelas rangkaian dugaan tindak pidana korupsi dalam sektor kepabeanan.
Penyidik juga terus menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, KPK telah membuka penyidikan baru terkait pengembangan kasus suap importasi barang yang menyeret pejabat di lingkungan Bea dan Cukai.
Langkah tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan fakta baru dari proses persidangan perkara sebelumnya.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menyampaikan bahwa lembaga antirasuah telah menetapkan satu tersangka baru dalam salah satu klaster perkara Bea Cukai.
Menurut Ahmad, penetapan tersebut dilakukan karena konstruksi perkara yang berkaitan dengan pejabat Bea Cukai sudah dianggap memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Selain menetapkan tersangka baru, KPK juga menerbitkan Sprindik lain yang masih berkaitan dengan perkara sama.
Namun, untuk kasus tersebut penyidik masih melakukan pendalaman karena belum menemukan kecukupan alat bukti untuk menetapkan tersangka.

