Kasus korupsi tambang, Kejagung sita aset Bos PT QSS Rp338 M
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset yang berkaitan dengan SDT, pemilik manfaat PT QSS, dalam penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan total nilai aset yang berhasil diamankan mencapai Rp338.358.700.000. Sebagian besar nilai tersebut berasal dari aset bergerak.
“Total nilai estimasi keseluruhan barang bukti yang disita oleh tim penyidik saat pelaksanaan penyitaan tersebut mencapai Rp 338.358.700.000,” kata Anang di Jakarta.
Aset tidak bergerak yang disita berupa tanah dan bangunan. Nilainya diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar.
Sementara itu, aset bergerak yang diamankan terdiri dari sarana transportasi laut, alat berat, dan kendaraan operasional. Total nilai kelompok aset tersebut ditaksir sekitar Rp336 miliar.
Anang juga menjelaskan barang yang disita telah disegel dan diamankan sesuai prosedur hukum.
Aset tersebut juga dititipkan serta divalidasi bersama Tim Satgas BPA untuk menjaga kondisi dan nilai ekonominya.
Sebelumnya, Kejagung telah menyita aset SDT pada 23 Juni 2026.
Barang yang diamankan antara lain Lamborghini Aventador, Toyota Fortuner, Toyota Camry, ekskavator, dump truck, serta sejumlah bidang tanah.
SDT menjadi satu dari lima tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan IUP PT QSS periode 2017-2025.
Penyidik menduga proses perolehan IUP Operasi Produksi PT QSS pada 2018 tidak memenuhi persyaratan yang berlaku.
Perusahaan tersebut diduga menggunakan data yang tidak sebenarnya dan tidak menjalani proses uji tuntas secara sah.
Meski begitu, PT QSS tetap memperoleh izin operasi produksi serta RKAB untuk wilayah seluas 4.084 hektare.

