Yusril sebut, korupsi bikin pejabat BUMN takut ambil risiko
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai aturan mengenai tindak pidana korupsi di Indonesia perlu mendapat perhatian serius.
Menurutnya, pemahaman tentang kerugian negara yang dikaitkan dengan korupsi dapat menimbulkan ketakutan di kalangan pejabat.
Terutama mereka yang bertanggung jawab mengelola perusahaan milik negara.
Persoalan tersebut mencuat setelah Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Panjaitan, mengusulkan agar kerugian negara tidak serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Yusril menganggap pandangan tersebut memiliki dasar yang patut dikaji, mengingat aktivitas bisnis selalu memiliki kemungkinan menghasilkan keuntungan maupun kerugian.
Saat memberikan keterangan di Kompleks Istana, Jakarta, Rabu 21 Oktober, Yusril menjelaskan bahwa risiko hukum dapat memengaruhi keberanian pejabat dalam menentukan kebijakan.
Mereka dikhawatirkan memilih menghindari keputusan tertentu karena takut menghadapi perkara korupsi apabila kebijakan tersebut berakhir dengan kerugian.
Padahal, menurut Yusril, kerugian dalam kegiatan usaha tidak selalu berarti terdapat tindakan melanggar hukum.
Keputusan bisnis dapat dipengaruhi berbagai keadaan, sehingga hasil yang tidak sesuai harapan perlu dinilai berdasarkan proses dan unsur perbuatannya.
Ia turut menyinggung kasus mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, dalam pembahasan mengenai persoalan kerugian perusahaan dan pertanggungjawaban hukum.
Baca juga: Bertahan Dua Jam, Spanduk Greenpeace di Bundaran HI Dicopot
Contoh tersebut memperlihatkan pentingnya kejelasan aturan ketika menilai keputusan yang dibuat oleh pengelola perusahaan negara.
Yusril juga menyoroti hubungan antara peraturan pemberantasan korupsi di Indonesia dan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tersebut menjadi salah satu acuan internasional dalam upaya memberantas korupsi.
Menurutnya, ketentuan hukum Indonesia masih menggunakan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah berlaku selama lebih dari 20 tahun.
Ia menilai kondisi tersebut menjadi alasan untuk mengevaluasi kembali rumusan hukum yang digunakan dalam penanganan perkara korupsi.
Karena itu, usulan Luhut dinilai dapat membuka ruang pembahasan mengenai pembaruan aturan. Yusril mendorong adanya reformasi hukum materiil agar batas antara kerugian bisnis dan tindak pidana korupsi semakin jelas.

