Menurut ICW Ini Alasannya, Persetujuan Angket KPK Cacat Prosedur
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai proses pengambilan keputusan atas usulan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi saat sidang paripurna DPR pada Jumat (28/4/2017) cacat prosedur.
“Prosedur formal tidak terpenuhi, maka hak angket cacat hukum dan tidak bisa dilanjutkan,” kata Donal dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat.
Prosedur itu, kata dia, diatur dalam Pasal 199 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR/DPRD, dan DPD.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa hak angket dapat disetujui bila mendapat persetujuan dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.
“Mekanisme ini justru tidak dilakukan oleh pimpinan sidang. Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah segera mengetok palu sidang untuk mengambil keputusan,” kata Donal.
Ia menganggap, apa yang dilakukan Fahri Hamzah sebagai sebuah tindakan sewenang-wenang. Pasalnya, meski ada interupsi dari sejumlah anggota yang menolak usulan tersebut, namun hal itu justru diabaikan.
“Alhasil, banyak anggota sidang yang walk out dan tidak turut dalam voting yaitu Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, dan Fraksi PKB,” ujarnya.
Persetujuan terhadap hak angket terhadap KPK itu diputuskan dalam rapat paripurna hari ini.
Meski sejumlah fraksi menolak, namun rapat paripurna tetap menyetujui usulan hak angket yang ditandatangani 25 anggota dari delapan fraksi itu.
Sidang paripurna pun diwarnai kericuhan. Sejumlah fraksi walk out dari ruang sidang setelah Fahri Hamzah selaku pimpinan sidang mengetuk palu persetujuan usulan hak angket terhadap KPK.
( Baca: Putuskan Sepihak Usulan Hak Angket, Sejumlah Anggota DPR “Walk Out” )
Sumber berita Menurut ICW Ini Alasannya, Persetujuan Angket KPK Cacat Prosedur : kompas.com