ICW Curiga Pansus Angket KPK Bertujuan Merevisi UU KPK
Para peneliti yang tergabung dalam Indonesia Corruption Watch curiga pembentukan Pansus Angket KPK di DPR bertujuan untuk merevisi UU KPK demi kepentingan golongan tertentu.
Hal ini melihat adanya 15 anggota Pansus yang terdiri dari beberapa fraksi yang pernah menyetujui perubahan UU KPK tersebut.
“Ada 78 persen dalam Pansus Angket KPK yang mempunyai conflict of interest dengan KPK. Sebanyak 15 orang dari 22 anggota Pansus menyetujui UU KPK harus direvisi,” kata peneliti ICW Kurnia Ramdhana dalam jumpa pers di kantornya di Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (11/6).
(Baca juga : DISEBUT TERIMA DUIT KORUPSI E-KTP, AGUN MALAH JADI KETUA PANSUS ANGKET KPK)
Dari ke-15 nama tersebut, kata Kurnia, bisa menjadi menjadi pertimbangan maksud dari pembentukan pansus angket tersebut.
“Sudah jelas panitia angket adalah panitia yang ingin mendelegitimasi KPK. Membunuh KPK berujung pada UU KPK untuk merevisi. Dari mulai SP3, pembatasan kewenangan usia penyidik dan lain-lain, ” tandasnya.
Sumber Berita ICW Curiga Pansus Angket KPK Bertujuan Merevisi UU KPK : Kumparan.com