KPK Menilai Lebih Baik DPR Dengar Rekaman Pemeriksaan Miryam di Pengadilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera merampungkan berkas perkara politikus Hanura, Miryam S Haryani. Saat ini, Miryam menjadi tersangka atas dugaan pemberian keterangan tidak benar di persidangan kasus korupsi e-KTP.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pelimpahan penyidikan Miryam akan dilakukan sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri. Dengan demikian, kasus Miryam akan segera diproses di persidangan.
“Untuk penyidikan MSH (Miryam) dalam kasusnya, kita rencanakan sebelum Idul Fitri, akan dilakukan pelimpahan penyidikan ke penuntutan sehingga kasus ini sudah bisa diproses ke persidangan,” ujar Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (15/6).
Dalam sidang nanti, kata Febri, masyarakat bisa mendengar langsung video rekaman pemeriksaan Miryam, yang kini kian dipermasalahkan DPR.
“Bagaimana proses pembuktian indikasi itu dan siapa saja yang mempengaruhinya, termasuk, akan kita perlihatkan kepada publik video rekaman pemeriksaan yang menyebutkan sejumlah nama dan video pemeriksaan Miryam sebagai saksi saat itu,” kata Febri.
Dalam persidangan kasus e-KTP sebelumnya, Miryam mencabut seluruh berita acara pemeriksaan. Miryam mengaku mendapat tekanan dari penyidik KPK saat diperiksa di gedung KPK.
(Baca juga : PANSUS HAK ANGKET KPK CACAT HUKUM, KPK JANGAN PENUHI KEHENDAK PANSUS)
Majelis hakim lantas memutuskan untuk mengkonfrontir Miryam dengan tiga penyidik KPK, yaitu Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan M Irwan Santoso. Saat dikonfrontir dengan penyidik, Novel menyebutkan Miryam telah mendapat tekanan dari sejumlah anggota DPR. Tekanan itu dilakukan bertujuan mempengaruhi kesaksian Miryam di persidangan.
Perihal rekaman itu, Febri menyarankan agar tim pansus bersabar dan mendengar rekaman tersebut di persidangan.
“Kalau pansus ditujukan karena permintaan pembukaan itu ditolak saat RDP (Rapat Dengar Pendapat), kalau hanya ingin dengar rekaman, itu cukup hanya didengar di pengadilan. Karena KPK akan pisahkan proses politik dan hukum, bukti-bukti sudah lengkap maka bisa dilimpahkan ke persidangan,” kata Febri.
Rekaman pemeriksaan Miryam merupakan salah satu alat bukti dan kunci dari pemeriksaan kasus tersebut. Jika itu dibuka bukan pada tempatnya, baik KPK dan DPR, nantinya akan memiliki risiko hukum.
(Baca juga : PANSUS ANGKET DPR ANCAM KPK KENAKAN PASAL PENYANDERAAN JIKA LARANG MIRYAM HADIR)
“KPK enggak mungkin membuka rekaman selain proses di peradilan atau atas dasar perintah hakim. Pun yang dibuka hanya sebagian kecil seperti yang diminta anggota DPR, namun karena itu adalah alat bukti, kita tidak bisa buka. Justru ada risiko hukumnya kalau kita buka,” ujarnya.
Febri mengatakan pelimpahan berkas Miryam saat ini tidak memiliki kaitan dengan desakan pansus hak angket KPK. Sebab kasus Miryam sendiri telah memiliki kecukupan alat bukti dan siap disidangkan.
“Terkait proses pelimpahan Miryam semata didasarkan pada kecukupan bukti yang menurut tim mau enggak mau harus dilimpahkan pada proses penuntutan yang akan diproses di pengadilan, kalau ada pihak yang ingin mendengar bagaimana kontruksi peristiwa proses pemeriksaan Miryam bisa dilihat di pengadilan saja,” ujar Febri.
Sumber Berita KPK Menilai Lebih Baik DPR Dengar Rekaman Pemeriksaan Miryam di Pengadilan : Kumparan.com