KPK Mengatakan Kalau Anggaran KPK Nol, Kita Tidak Bisa Kerja
Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi usulan Pansus Hak Angket yang mengancam akan membekukan anggaran KPK tahun 2018 mendatang. Hal itu seiring sikap KPK yang menolak menghadirkan politikus Hanura, Miryam S Haryani, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, sebaiknya semua lembaga–termasuk DPR– menggunakan kewenangan sesuai aturan hukum yang berlaku. Menurut Febri, jika usulan tersebut dikabulkan, KPK tidak lagi bisa melaksanakan tugasnya.
“Kita tidak mau berandai-andai, kalau anggarannya nol ya kita jadi tidak bisa kerja,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Selasa (20/6).
Febri menuturkan, jangan sampai pembekuan anggaran itu menghambat KPK dalam memberantas korupsi. Saat ini, KPK masih memiliki pandangan positif kepada DPR secara kelembagaan.
“Jangan sampai kemudian, misalnya anggaran dihentikan itu akan berimplikasi terhadap upaya pemberantasan korupsi atau di penegakan hukum. Kami masih memiliki pandangan positif terhadap DPR secara kelembagaan, tentu akan tetap pada koridor hukum dan ketatanegaraan yang ada,” ujar Febri.
Menurut Febri, usulan tersebut tidak bisa diputuskan secara sepihak oleh satu lembaga. Hal tersebut harus dibahas oleh seluruh lembaga eksekutif, termasuk presiden.
“Kita belum tahu apakah itu statement pribadi atau pihak tertentu saja, karena itu harus dibahas bersama presiden juga, kita secara lembaga masih percaya DPR tidak akan membekukan atau melakukan hal yang kontraproduktif di luar Undang-undang yang berlaku,” kata Febri.
Pembentukan Pansus Hak Angket bergulir saat anggota DPR meminta KPK untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam.
Dalam persidangan kasus korupsi e-KTP, penyidik KPK Novel Baswedan yang dikonfrontir dengan Miryam saat itu, menyebutkan sejumlah anggota DPR yang telah menekan Miryam dalam mengungkap megakorupsi tersebut.
Sebaliknya, Miryam pun membantah hal tersebut. Justru, kata Miryam, dirinya telah diintimidasi penyidik saat diperiksa.
Permintaan DPR untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam pun ditolak KPK. Febri menuturkan, DPR harus memisahkan aturan hukum dengan aturan politik. Sebab, rekaman tersebut merupakan salah satu bukti yang hanya bisa dibuka di persidangan.
“KPK tidak dapat memberikan waktu untuk Miryam ke Pansus atau DPR karena kami pandang sesuai kewenangan yang ada di KPK, karena miryam adalah tersangka sekaligus pihak yang berada di tahanan KPK. Lakukan kewenangan sesuai dengan aturan hukum yang ada,” kata Febri.
(Baca juga : POLRI TOLAK HADIRKAN MIRYAM DI PANSUS, DPR ANCAM STOP ANGGARAN KPK DAN POLRI)
Sumber Berita KPK Mengatakan Kalau Anggaran KPK Nol, Kita Tidak Bisa Kerja : Kumparan.com