Ade Armando Dilaporkan FPI dan Bang Japar Juga ke Polisi Soal Hadis
LSM Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar), FPI DPD DKI Jakarta, dan seorang warga bernama Michael kompak menyambangi Bareskrim Polri. Mereka membuat laporan terkait dugaan penistaan agama dan pendistribusian informasi bohong oleh Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando.
“Jadi kami membuat laporan. Ada tiga, dari pribadi atas nama Michael. Mewakili umat Islam, FPI DPD DKI Jakarta, Bang Japar. Masing-masing kami membawa 2 saksi,” kata Pengacara dari Bantuan Hukum FPI DKI, Mirza Zulkarnaen di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (30/12/2017).
Mirza menjelaskan Ade Armando dinilai telah melecehkam hadist, melecehkan ulama termasuk Imam Besar FPI Habib Rizieq. “Masalahnya banyak. Yang dia katakan hadist itu tidak suci, lalu edit foto para ulama memakai atribut Natal, foto Habib Rizieq bersama Raisa,” jelas Mirza.
Mirza mengatakan FPI DKI membawa 6 barang bukti berupa screenshot halaman akun Facebook Ade Armando. “Dua (screenshot) soal hadist. Empat soal penghinaan terhadap ulama,” kata dia.
Mirza mengatakan setelah ini rencananya dia dan massa FPI akan mendatangi Universitas Indonesia untuk mengajukan surat permohonan pemecatan Ade Armando. FPI DKI pun ingin melakukan audiensi dengan pihak Rektorat UI.
“Kami berencana ke UI mengajukan surat pemberhentian Ade Armando dan audiensi ke pihak Rektorat UI,” tutur Mirza.
Sementara itu Direktur LBH Bang Japar Juju Purwantoro menerangkan laporan ini diharapkan dapat membuat jera Ade Armando dan memecut polisi agar memproses cepat laporan-laporan terkait Ade Armando. Pihaknya merasa polisi tebang pilih dalam memproses Ade Armando.
Dia menyampaikan Ade Armando telah kembali menjadi tersangka dan berkali-kali mengulangi perbuatannya dengan mengunggah konten-konten yang meresahkan umat Islam di media sosial.
“Perlu digaris bawahi gugatan kami di praperadilan dikabulkan. Ade Armando kembali jadi tersangka tapi sampai sekarang tidak ada progress. Kami sangat penasaran, kenapa kok gitu?” ucap Juju.
“Kami merasa ini ada tebang pilih, diskriminasi terhadap (kasus) Ade Amando. Dia masih mengulangi perbuatan pidananya kembali. Di media sosial selalu memojokkan, menista golongan umat Islam terutama ulama dan Habib Rizieq. Baik di media sosial maupun media-media elektronik, maupun cetak sehingga kami laporkan lagi. Dia tidak jera,” sambung Juju.
Dia berharap perilaku Ade Armando yang dinilainya terus menerus melecehkan umat Islam segera ditindak tegas kepolisian dengan cara menahan Ade Armando.
“Kami berharap beliau segera ditahan agar dia tidak mengulang kembali perbuatannya. Karena ancaman hukuman pada pasal yang menjerat dia juga ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” kata Juju.
Ade Armando dilaporkan dengan pasal berlapis Pasal yaitu 27 ayat 3; dan atau 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2; dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51; dan atau Pasal 4 huruf B angka 1.
“Juncto Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 yang diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan 156a KUHP tentang Penistaan Agama. Untuk 156a itu ada di LP-nya FPI ,” lanjut Juju.
Laporan Bang Japar tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim dengan nomor LP/1448/XII/2017/BARESKRIM, sementara laporan FPI DKI tercatat dengan nomor LP/1450/XII/2017/BARESKRIM, terakhir laporan Michael tercatat dengan nomor LP/1449/XII/2017/BARESKRIM.
Sebelumnya, Ade telah menjelaskan soal unggahan di akun media sosialnya yang dinilai melecehkan Habib Rizieq. Ade menegaskan dia justru menyebut bahwa gambar soal Rizieq tersebut hoax. Ade menyatakan unggahan itu dibuatnya dengan keterangan bahwa itu hoax.
“Kan gambar itu saya tulis di atasnya itu hoax. Jelas-jelas itu hoax,” katanya, Kamis (28/12).
Ade mengatakan posting itu dia lakukan beberapa waktu yang lalu. “Saya sudah menjelaskan bahwa itu bukan gambar yang sebenarnya,” ujarnya.
(Baca juga: DOSEN UI ADE ARMANDO HERAN POSTINGAN SOAL RIZIEQ DILAPORKAN KE POLISI)
Sumber Berita Ade Armando Dilaporkan FPI dan Bang Japar Juga ke Polisi Soal Hadis : Detik.com