Ade Armando Dipolisikan FPI soal Postingan Rizieq Pakai Atribut Natal, Padahal Faktanya Begini
Dosen Universitas Indonesia Ade Armando dipolisikan seorang murid Habib Rizieq bernama Ratih Puspa Nusanti. Ratih tak terima gurunya itu dihina dengan sebuah foto yang mengenakan atribut Natal.
Berdasarkan pantauan detikcom, Ratih tiba di Bareskrim Polri, gedung KKP, Jalan Merdeka Timur, Kamis (28/12/2017). Ratih tiba bersama Sekjen DPP Front Pembela Islam Habib Novel. Ratih membawa sejumlah bukti untuk diberikan kepada polisi.
“Saya sebagai umat Islam dan pribadi yang kebetulan jemaah Rizieq. Ada posting seperti ini penghinaan terhadap ulama yang digambarkan pakai atribut Natal pakai topi Sinterklas. Atas posting itu saya tidak terima karena sangat melecehkan ulama,” ujar Ratih.
Ratih menuturkan mendapatkan posting itu dari Habib Novel pada Rabu (27/12). Tak terima melihat foto itu, Ratih dan Novel pun memutuskan melaporkan Ade.
“Saya menemukan posting Ade Armando dari Ustaz Habib Novel ini,” ujar Ratih.
Selain Ratih, Damai Hari Lubis, yang juga mengaku sebagai murid Rizieq, melaporkan salah satu akun Facebook milik Mario Ono. Damai juga tak terima Habib Rizieq dihina dengan disebut sebagai ‘biang cabol’.
Akun atas nama Mario Ono ini juga dianggap menghina aksi 212, mengaitkannya dengan sebuah produk makan penyedap rasa.
“Dia bikin Ajinomoto aksi 212, produk micin dan dihina juga Habib (Rizieq) dengan biang cabul, kata-kata lain juga ada yang cukup kasar. Ini benar-benar menghina ulama,” ujar Damai di lokasi yang sama.
Ratih dan Damai mengatakan telah menyerahkan gambar posting Ade Armando dan Mario Ono sebagai bukti.
“Saya nggak tahu itu siapa Mario Ono. Biarlah nanti penyidik yang cari ini akun siapa atau siapa si Mario Ono ini,” ucap Damai.
Laporan Ratih diterima Bareskrim Polri dengan Nomor Polisi TBL/III2/XII/2017 tertanggal 28 Desember 2017. Sedangkan laporan Damai diterima dengan nomor TBL /IIII/XII/2017 tertanggal 28 Desember 2017.
Atas perbuatannya, Ade dan Mario diduga telah melanggar tindak pidana Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 156 KUHP tentang SARA sebagaimana dalam UU ITE.
Padahal faktanya begini:
RT @GunRomli: Ade Armando Dipolisikan soal Postingan Rizieq Pakai Atribut Natalhttps://t.co/MTTfrnUHlI padhal Ade Armando bilang kalau poster itu hoax, yg lapor gak baca caption nya đŸ˜€ pic.twitter.com/E5YYfZ8Z8x
— Alam (@K_nank) December 28, 2017
https://www.facebook.com/ade.armando.372/posts/10155251429877817
Sumber Berita Ade Armando Dipolisikan FPI soal Postingan Rizieq Pakai Atribut Natal, Padahal Faktanya Begini : Detik.com