Nasional

Ahli: Penundaan Kebebasan Ba’asyir Tanda Jokowi Junjung Konstitusi

Ahli: Penundaan Kebebasan Ba’asyir Tanda Jokowi Junjung Konstitusi

Presiden Joko Widodo menunda kebebasan Abu Bakar Ba’asyir karena Ba’asyir belum mau menandatangani ikrar setia kepada Pancasila dan NKRI sebagaimana disyaratkan UU/PP. Meski rasa kemanusiaan Jokowi tergugah dengan kondisi Ba’asyir, tapi Jokowi memilih tunduk ke hukum dan konstitusi.

“Keputusan Presiden Joko Widodo untuk lebih mengedepankan sikap taat dan patuh kepada konstitusi dan peraturan perundang-undangan dibandingkan faktor-faktor lainnya dalam menyikapi permohonan pembebasan Abu Bakar Ba’asyir yang diajukan oleh keluarganya merupakan wujud sikap kenegarawanan Presiden,” kata ahli hukum tata negara, Dr Bayu Dwi Anggono, Rabu (23/1/2019).

“Sebagai seorang negarawan, Presiden telah menempatkan ketaatan kepada konstitusi dan peraturan perundang-undangan sebagai nilai utama dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara yang tidak bisa ditukar bahkan ditawar-tawar dengan hal-hal lain di luar hukum,” sambung Direktur Puskapsi Universitas Jember itu.

Dr Bayu Dwi Anggono

Negara Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 sangat menjunjung penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Namun penghormatan nilai-nilai kemanusiaan tersebut dilaksanakan dengan mengingat tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan keamanan, dan ketertiban umum.

“Dalam kaitannya dengan Kasus Abu Bakar Ba’asyir pada dasarnya Presiden sudah berniat baik dengan pertimbangan kemanusiaan akan memberikan pembebasan bersyarat kepada Abu Bakar Ba’asyir. Namun demikian pemberian pembebasan bersyarat ini haruslah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan salah satunya yaitu menyatakan secara tertulis ikrar setia kepada NKRI,” papar Bayu.

Apabila Abu Bakar Ba’asyir sesuai dengan keyakinannya memilih tidak mengikuti dan memenuhi persyaratan yang diatur dalam PP 99/2012 maka hal demikian merupakan hak Abu Bakar Ba’asyir.

“Dan di sisi lain menjadi hak Presiden untuk kemudian tidak jadi membebaskannya. Sikap tegas presiden ini perlu untuk menunjukkan bahwa hukum tidak bisa ditawar-tawar dan sudah menjadi tugas Presiden untuk memastikan hukum ditaati oleh siapa pun,” pungkas Bayu.

 

 

Baca juga : Terkait Pembebasan Ba’asyir, Jokowi: Saya Tak Bisa Nabrak Aturan

 

 

Sumber berita Ahli: Penundaan Kebebasan Ba’asyir Tanda Jokowi Junjung Konstitusi : detik

Mister

Recent Posts

Rebecca Effort ke Belgia Demi Beri Kejutan Spesial Ultah Jennifer

Rebecca effort ke Belgia demi beri kejutan spesial ultah Jennifer Di tengah momen perayaan di…

15 jam ago

Eks Dirut KBS Resmi jadi Tersangka Kasus Korupsi Pakan Fiktif

Eks Dirut KBS resmi jadi tersangka kasus korupsi pakan fiktif Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jawa Timur…

17 jam ago

Puan Ketuk Palu, RUU Surga Investasi PFII Resmi Sebagai UU

Puan ketuk palu, RUU Surga Investasi PFII resmi sebagai UU DPR RI telah resmi menyepakati…

19 jam ago

Gerindra Nilai Hotman Tak Etis Seret Prabowo ke Ranah Hukum

Gerindra nilai Hotman tak etis seret Prabowo ke ranah hukum Partai Gerindra menegaskan Presiden RI…

20 jam ago

Nanik S Mundur dari Kepala BGN, demi Pemulihan Kesehatannya

Nanik S mundur dari kepala BGN, demi pemulihan kesehatannya Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik…

2 hari ago

Yudi Purnomo Bongkar Kecurigaan soal Fasilitas Khusus Hotman

Yudi Purnomo bongkar kecurigaan soal fasilitas khusus Hotman Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, meminta…

2 hari ago

This website uses cookies.