Nasional

Ahli: Penundaan Kebebasan Ba’asyir Tanda Jokowi Junjung Konstitusi

Ahli: Penundaan Kebebasan Ba’asyir Tanda Jokowi Junjung Konstitusi

Presiden Joko Widodo menunda kebebasan Abu Bakar Ba’asyir karena Ba’asyir belum mau menandatangani ikrar setia kepada Pancasila dan NKRI sebagaimana disyaratkan UU/PP. Meski rasa kemanusiaan Jokowi tergugah dengan kondisi Ba’asyir, tapi Jokowi memilih tunduk ke hukum dan konstitusi.

“Keputusan Presiden Joko Widodo untuk lebih mengedepankan sikap taat dan patuh kepada konstitusi dan peraturan perundang-undangan dibandingkan faktor-faktor lainnya dalam menyikapi permohonan pembebasan Abu Bakar Ba’asyir yang diajukan oleh keluarganya merupakan wujud sikap kenegarawanan Presiden,” kata ahli hukum tata negara, Dr Bayu Dwi Anggono, Rabu (23/1/2019).

“Sebagai seorang negarawan, Presiden telah menempatkan ketaatan kepada konstitusi dan peraturan perundang-undangan sebagai nilai utama dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara yang tidak bisa ditukar bahkan ditawar-tawar dengan hal-hal lain di luar hukum,” sambung Direktur Puskapsi Universitas Jember itu.

Dr Bayu Dwi Anggono

Negara Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 sangat menjunjung penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Namun penghormatan nilai-nilai kemanusiaan tersebut dilaksanakan dengan mengingat tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan keamanan, dan ketertiban umum.

“Dalam kaitannya dengan Kasus Abu Bakar Ba’asyir pada dasarnya Presiden sudah berniat baik dengan pertimbangan kemanusiaan akan memberikan pembebasan bersyarat kepada Abu Bakar Ba’asyir. Namun demikian pemberian pembebasan bersyarat ini haruslah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan salah satunya yaitu menyatakan secara tertulis ikrar setia kepada NKRI,” papar Bayu.

Apabila Abu Bakar Ba’asyir sesuai dengan keyakinannya memilih tidak mengikuti dan memenuhi persyaratan yang diatur dalam PP 99/2012 maka hal demikian merupakan hak Abu Bakar Ba’asyir.

“Dan di sisi lain menjadi hak Presiden untuk kemudian tidak jadi membebaskannya. Sikap tegas presiden ini perlu untuk menunjukkan bahwa hukum tidak bisa ditawar-tawar dan sudah menjadi tugas Presiden untuk memastikan hukum ditaati oleh siapa pun,” pungkas Bayu.

 

 

Baca juga : Terkait Pembebasan Ba’asyir, Jokowi: Saya Tak Bisa Nabrak Aturan

 

 

Sumber berita Ahli: Penundaan Kebebasan Ba’asyir Tanda Jokowi Junjung Konstitusi : detik

Mister

Recent Posts

Purbaya beri Pesan penting buat Pemda Sebelum kena Reshuffle

Purbaya beri pesan penting buat Pemda sebelum kena Reshuffle Beberapa jam sebelum posisinya sebagai Menteri…

13 jam ago

Profil Yudo Sadewa, anak Purbaya Viral usai Ayahnya Dipecat

Profil Yudo Sadewa, Anak Purbaya viral usai ayahnya dipecat Nama Yudo Sadewa ikut ramai setelah…

13 jam ago

Intip Kekayaan Suahasil Nazara, Menkeu baru pengganti Purbaya

Intip kekayaan Suahasil Nazara, Menkeu baru pengganti Purbaya Suahasil Nazara resmi dipercaya mengemban jabatan Menteri…

1 hari ago

Reaksi Anak Purbaya usai Ayahnya Dicopot, Ini kata Yudo Sadewa

Reaksi anak Purbaya usai ayahnya dicopot, ini kata Yudo Sadewa Kabar pergantian Menteri Keuangan Purbaya…

1 hari ago

Jadwal Hyundai Hillstate & Megawati Hangestri, KOVO Cup 2026

Jadwa; Hyundai Hillstate & Megawati Hangsetri, KOVO Cup 2026 Megawati Hangestri bakal menjalani tantangan baru…

2 hari ago

Betrand Peto angkat Bicara soal Pelecehan, Onyo jaga nama Ortu

Betrand Peto angkat bicara soal pelecehan, Onyo jaga nama ortu Betrand Peto akhirnya memberikan pernyataan…

2 hari ago

This website uses cookies.