Nasional

Ahli: Penundaan Kebebasan Ba’asyir Tanda Jokowi Junjung Konstitusi

Ahli: Penundaan Kebebasan Ba’asyir Tanda Jokowi Junjung Konstitusi

Presiden Joko Widodo menunda kebebasan Abu Bakar Ba’asyir karena Ba’asyir belum mau menandatangani ikrar setia kepada Pancasila dan NKRI sebagaimana disyaratkan UU/PP. Meski rasa kemanusiaan Jokowi tergugah dengan kondisi Ba’asyir, tapi Jokowi memilih tunduk ke hukum dan konstitusi.

“Keputusan Presiden Joko Widodo untuk lebih mengedepankan sikap taat dan patuh kepada konstitusi dan peraturan perundang-undangan dibandingkan faktor-faktor lainnya dalam menyikapi permohonan pembebasan Abu Bakar Ba’asyir yang diajukan oleh keluarganya merupakan wujud sikap kenegarawanan Presiden,” kata ahli hukum tata negara, Dr Bayu Dwi Anggono, Rabu (23/1/2019).

“Sebagai seorang negarawan, Presiden telah menempatkan ketaatan kepada konstitusi dan peraturan perundang-undangan sebagai nilai utama dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara yang tidak bisa ditukar bahkan ditawar-tawar dengan hal-hal lain di luar hukum,” sambung Direktur Puskapsi Universitas Jember itu.

Dr Bayu Dwi Anggono

Negara Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 sangat menjunjung penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Namun penghormatan nilai-nilai kemanusiaan tersebut dilaksanakan dengan mengingat tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan keamanan, dan ketertiban umum.

“Dalam kaitannya dengan Kasus Abu Bakar Ba’asyir pada dasarnya Presiden sudah berniat baik dengan pertimbangan kemanusiaan akan memberikan pembebasan bersyarat kepada Abu Bakar Ba’asyir. Namun demikian pemberian pembebasan bersyarat ini haruslah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan salah satunya yaitu menyatakan secara tertulis ikrar setia kepada NKRI,” papar Bayu.

Apabila Abu Bakar Ba’asyir sesuai dengan keyakinannya memilih tidak mengikuti dan memenuhi persyaratan yang diatur dalam PP 99/2012 maka hal demikian merupakan hak Abu Bakar Ba’asyir.

“Dan di sisi lain menjadi hak Presiden untuk kemudian tidak jadi membebaskannya. Sikap tegas presiden ini perlu untuk menunjukkan bahwa hukum tidak bisa ditawar-tawar dan sudah menjadi tugas Presiden untuk memastikan hukum ditaati oleh siapa pun,” pungkas Bayu.

 

 

Baca juga : Terkait Pembebasan Ba’asyir, Jokowi: Saya Tak Bisa Nabrak Aturan

 

 

Sumber berita Ahli: Penundaan Kebebasan Ba’asyir Tanda Jokowi Junjung Konstitusi : detik

Mister

Recent Posts

Kabar bahagia, Jennifer Coppen sah jadi istri Justin Hubner di Bali

Kabar bahagia, Jennifer Coppen sah jadi istri Justin Hubner di Bali Akhirnya kabar bahagia dari…

12 jam ago

Ramai Jokowi Dikabarkan Bakal Jadi Ketua Dewan Pembina PSI

Ramai Jokowi dikabarkan bakal jadi Ketua Dewan Pembina PSI Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace…

12 jam ago

Pesawat Angkut Militer India terbakar usai jatuh, 5 personel tewas

Pesawat Angkut Militer India terbakar usai jatuh, 5 personel tewas Pesawat angkut logistik jenis AN-32…

12 jam ago

Publik Penasaran, Ini alasan Kenny Austin tutupi wajah sang Anak

Publik penasaran, ini alasan Kenny Austin tutupi wajah sang anak Setelah melahirkan putra pertama mereka,…

16 jam ago

Nanik Ungkap rencana coret Anak Orang Kaya dari Program MBG

Nanik ungkap rencana coret anak orang kaya dari program MBG Badan Gizi Nasional (BGN) lagi…

1 hari ago

Pemadaman Listrik Bukan Akibat Batu Bara Langka, Kata Bahlil

Menteri Pemadaman listrik bukan akibat batu bara langka, kata Bahlil Menteri Energi dan Sumber Daya…

2 hari ago

This website uses cookies.