Ahok Akan Jalani Sidang Tuntutan dengan Sabar dan Ikhlas
Kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki sidang ke-20, Kamis (20/4/2017).
Agendanya adalah pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Ahok. Sedianya, tuntutan ini dibacakan jaksa pada Selasa (11/4/2017) lalu.
Hanya saja, jaksa belum menyelesaikan surat tuntutan yang akan dibacakan pada persidangan tersebut. Akibatnya, persidangan ditunda menjadi Kamis ini.
Setelah pembacaan tuntutan, Ahok dan tim kuasa hukumnya akan membacakan pembelaan atau pleidoi pada Selasa (25/4/2017). Jelang sidang, Ahok mengaku sudah siap menghadapi tuntutan jaksa.
“Makanya ini kan takdir hidup orang kan semua di tangan Tuhan. Saya besok (hari ini) akan jalani dengan sabar dan ikhlas, apa pun yang dituntut oleh jaksa penuntut umum,” kata Ahok di kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta Pusat, Rabu (19/4/2017).
Ahok memastikan dirinya akan ke Balai Kota DKI Jakarta terlebih dahulu sebelum menjalani sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Ahok ke Balai Kota untuk menemui warga yang selalu menunggunya di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta tiap harinya. “Pasti saya ke Balai Kota dulu. Kasihan orang-orang yang nunggu,” kata dia.
Mantan Bupati Belitung Timur itu memprediksi, sidang tak akan berlangsung hingga malam hari sehingga ia berjanji akan langsung bekerja kembali setelah menjalani sidang.
“Yang pasti selesai baca tuntutan, saya kembali ke Balai Kota untuk kerja. Baca (tuntutannya) enggak panjang kan,” kata Ahok.
Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.
Jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Merasa dirugikan
Pihak Ahok sebelumnya mengaku merasa dirugikan atas penundaan pembacaan tuntutan oleh jaksa tersebut.
Kekecewaan itu diungkapkan oleh Ketua Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika-BTP atau tim kuasa hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi.
“(Saat sidang diputuskan ditunda) terdakwa ( Ahok) langsung menyampaikan ke kami bahwa, ‘Saya ini dirugikan’,” kata Trimoelja beberapa waktu lalu.
Sebab, lanjut dia, penasihat hukum telah menyiapkan pleidoi untuk dibacakan pada 17 April. Pembacaan pleidoi itu, kata dia, untuk menetralisasi tuntutan yang dibacakan oleh jaksa.
Trimoelja menyampaikan, pleidoi yang sedianya dibacakan tanggal 17 April itu dapat menjadi referensi bagi pemilih jelang Pilkada DKI Jakarta 2017.
“Nah tanggal 17 April, seharusnya publik akan diberi tahu bagaimana duduk persoalannya dan macam-macam sehingga pada tanggal 19 April putaran kedua, publik sudah mendapatkan informasi yang imbang, itu sebetulnya,” kata Trimoelja.
Pada kontestasi Pilkada DKI Jakarta 2017, Ahok bersama calon wakil gubernur DKI Jakarta , Djarot Saiful Hidayat, kalah dari pesaingnya, pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan- Sandiaga Uno, berdasarkan hasil quick count beberapa lembaga survei.
Anggota tim kuasa hukum Ahok lainnya, I Wayan Sidarta, menyayangkan adanya penundaan pembacaan tuntutan ini.
Sebab, kata dia, pihak penasihat hukum sudah membatalkan kehadiran 12 saksi ahli dalam persidangan untuk efisiensi waktu.
“Kemudian bagaimana jaksa berani membebaskan tekanan dari pihak mana pun, bagaimana jaksa berani menunjukkan dirinya sebagai penegak hukum dengan tidak mencari kesalahan tapi mencari kebenaran,” kata Wayan.
Sumber berita Ahok Akan Jalani Sidang Tuntutan dengan Sabar dan Ikhlas : kompas.com
Sumber berita Ahok Akan Jalani Sidang Tuntutan dengan Sabar dan Ikhlas