Anggota DPRD dari Gerindra Otaknya Pembakaran 7 SD di Palangka Raya
Masyarakat di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dihebohkan dengan pembakaran tujuh sekolah dasar pada Juli 2017. Polisi telah mengamankan anggota DPRD Kalimantan Tengah Fraksi Gerindra, Yansen Binti, sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan ini (Yansen) perannya adalah menyuruh melakukan (pembakaran SD). Istilah hukumnya, aktor intelektual,” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/9).
Polisi masih mencari alasan Yansen menyuruh beberapa orang membakar sekolah. “Orang yang disuruh ini berasal dari berbagai latar belakang. Iming-imingnya saya belum bisa mengungkapkan. Nanti kita lihat motivasi mereka apa, nanti kita lihat dalam pemeriksaan,” ungkap Setyo.
Saat ini, tersangka sudah dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta, untuk mempermudah proses penyidikan. Atas perbuatannya, tersangka terancam terjerat pasal 55 ayat 1 dan 2 KUHP dan pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.
Sedangkan delapan orang selaku eksekutor pembakaran sudah ditangkap polisi. Kapolda Kalimantan Tengah Brigjen Pol Anang Revandoko menyebutkan delapan orang ini hanya melakukan pembakaran setelah diperintahkan Yansen dan diiming-imingi sejumlah uang.
Menurut Anang, Yanses juga yang menyuruh tersangka lain berinisial AG untuk menyediakan serta menyerahkan beberapa alat untuk pembakaran sekolah seperti handuk, bahan bakar serta beberapa alat bahan bakar lainnya.
“Semua rencana pembakaran sekolah tersebut dilakukan di KONI Provinsi Kalteng. Bahkan sebelumnya pihak kita melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti ruangan kerjanya di DPRD Provinsi setempat, Kantor KONI dan kediamannya,” kata Anang beberapa waktu lalu.
Kabag Penum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan pelaku beralasan melakukan aksi nekatnya karena ingin mendapatkan perhatian dari Gubernur Kalteng.
“Hal ini didasarkan pada motif yang bersangkutan ingin mendapatkan perhatian dari Gubernur Kalimantan Tengah, terkait dengan pengadaan proyek,” ungkap Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/9).
Terkait pengakuan motif pelaku itu Martinus menyebut pihaknya masih akan mengujinya. Polisi akan membandingkan pernyataan pelaku dengan fakta-fakta yang ditemukan untuk mendapatkan motif sesungguhnya.
“Kita akan dalami apakah ada soal-soal lain yang perlu diselesaikan di antara mereka atau apakah ada motif-motif lain,” ujar Martinus.
Baca juga : Tersindir Ucapan Kapolri, Fadli Zon Bantah Isu Rohingya untuk Serang Jokowi
Sumber berita Anggota DPRD dari Gerindra Otaknya Pembakaran 7 SD di Palangka Raya : kumparan
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.