Anies Baswedan Lempar Pertanyaan ke Ahok Soal Alasan Keluarkan Pergub ‘Reklamasi’
Gubernur DKI Anies Baswedan menggunakan Pergub 206/2016 yang diterbitkan di era Basuki T Purnama alias Ahok sebagai dasar untuk menerbitkan IMB bangunan di pulau reklamasi. Namun Anies juga punya pertanyaan terhadap alasan Ahok mengeluarkan Pergub itu.
Pertanyaan Anies itu muncul dalam keterangan tertulis Pemprov DKI dalam bentuk tanya jawab, khusus untuk menjelaskan mengenai IMB di pulau reklamasi.
“Lalu apa urgensinya hingga Gubernur saat itu tidak menunggu Perda dan malah menerbitkan Pergub rencana tata kota?” demikian petikan pertanyaan di keterangan tertulis dari Pemprov DKI tersebut.
Anies pun menjawab. Dia menyatakan memiliki pertanyaan yang sama untuk Ahok.
“Saya juga punya pertanyaan yang sama. Lazimnya tata kota ya diatur dalam Perda bukan Pergub. Itulah kelaziman dan prosedur yang tertib ya begitu. Memang konsekuensinya, menunggu selesainya Perda itu perlu waktu lebih lama,” ujar Anies dari keterangan tertulis itu.
Anies mengatakan, memang boleh-boleh saja panduan rancangan kota itu dibentuk dalam bentuk Pergub, tidak sampai di level Perda. Ada celah hukum untuk itu.
“Seperti saya bilang kemarin. Ada Peraturan Pemerintah no 36 tahun 2005 Pasal 18 ayat 3, yang mengatakan jika sebuah kawasan yang belum memiliki Perda RTRW dan Perda RDTR maka Pemerintah Daerah dapat memberikan persetujuan mendirikan bangunan gedung pada daerah tersebut untuk jangka waktu sementara,” kata Anies.
“Celah hukum inilah yang dijadikan pintu masuk dan jadi dasar hukum bagi Gubernur waktu itu untuk mengeluarkan Pergub 206/2016 yang isinya adalah tentang rencana tata kota atau resminya disebut Panduan Rancang Kota (PRK),” kata Anies,” sambungnya.
Simak video Anies Berdebat dengan Ahok Soal Reklamasi sewaktu kampanye dibawah ini:
Baca juga: Terbitkan IMB Reklamasi, Anies Sebut DKI Terikat Perjanjian dengan Pengembang
Sumber Berita Anies Baswedan Lempar Pertanyaan ke Ahok Soal Alasan Keluarkan Pergub ‘Reklamasi’: Detik.com