Anies Hapus Kebijakan Ahok, Rumah dan Bangunan di Bawah Rp 1 Miliar Bakal Kena Pajak
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengakui telah merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 259 tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-PP).
Revisi pergub tersebut telah tertuang dalam Pergub Nomor 28 tahun 2019 tenggang Pembebasan PBB-PP. Dalam pergub baru ini, PBB untuk lahan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar tidak dibebaskan lagi. Melainkan harus kembali membayar pajak.
“Itu tiap tahun saja diperbarui,” kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta, Senin (22/4/2019).
Padahal Pergub Nomor 259 tahun 2015 merupakan aturan yang memberikan pembebasan PBB terhadap rumah dengan NJOP di bawah Rp 1 milliar.
Namun, melalui Pergub Nomor 28 tahun 2019, pembebasan PBB dikecualikan untuk objek pajak yang beralih kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan. Dan pembebasan PBB hanya berlaku hingga 31 Desember 2019.
Dengan demikian, mulai tahun 2020 seluruh rumah di DKI Jakarta yang memiliki nilai NJOP di bawah Rp 1 milliar akan dikenakan PBB.
“Yang penting pada tahun 2019, itu (PBB) tetap dibebaskan. Itu dulu yang penting,” ujar Anies.
Pembebasan PBB terhadap rumah dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar telah diterapkan sejak era Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama. Dengan tujuan, untuk memberikan keleluasaan bagi warga tidak mampu dalam membayar pajak.
Untuk tahun 2019, Pemprov DKI menargetkan pendapatan pajak dalam APBD DKI tetap sebesar Rp 44,18 triliun. Dari jumlah tersebut, ditargetkan kontribusi PBB mencapai Rp 9,65 triliiun. Hingga pertengahan April 2019, perolehan pajak dari sektor PBB baru mencapai Rp 195,68 miliar.
Baca juga: Jumlah Anggota TGUPP yang Awalnya 73 Orang Lewat Pergub Anies Jadi Tak Dibatasi
Sumber Berita Anies Hapus Kebijakan Ahok, Rumah dan Bangunan di Bawah Rp 1 Miliar Bakal Kena Pajak: Beritasatu.com