Anniesa Hasibuan dan Andika Bakal Masuk Jeruji Besi 20 Tahun
Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman, pemilik First Travel sudah ditahan di Bareskrim Polri. Mereka tak hanya dijerat pidana penipuan dan penggelapan saja, tetapi juga pidana pencucian uang.
“Pasal 372 dan 378 KUHP dan tindak pidana pencucian uang,” kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Rikwanto saat dikonfirmasi kumparan, Rabu (23/8).
Secara rinci, menurut Kabag Mitra Divhumas Polri Kombes Awi Setiyono, kalau untuk penipuan dan penggelapan, ancaman pidana 4 tahun penjara.
“Kemudian untuk UU TPPU juga beda-beda pasal. Kalau pasal 3 itu sampai dengan 20 tahun pidana penjara dendanya Rp 5 miliar, kemudian nanti pasal 4, 20 tahun pidana penjara dendanya sekitar Rp 1 miliar. Kemudian nanti ada pasal 5 juga beda lagi ada pidana 5 tahun pidana penjara,” tegas Awi.
Andika dan Anniesa diduga merugikan para nasabah dan rekan kerja sekitar Rp 1 triliun. Ada 58 ribu jemaah yang belum berangkat. Para jemaah ini sudah menyetor uang Rp 14,3 juta. Sedang untuk tiket pesawat, kerugian ditaksir Rp 85 miliar, dan untu hotel sekitar Rp 75 miliar.
Sumber Berita Anniesa Hasibuan dan Andika Bakal Masuk Jeruji Besi 20 Tahun : Kumparan.com
Prabowo apresiasi Timnas Indonesia juara piala ASEAN 2026 Kemenangan Timnas Indonesia di final FIFA ASEAN…
Garuda juara piala ASEAN 2026, Erick Thohir sebut rasa bangga Kemenangan Timnas Indonesia atas Thailand…
Hasil final Timnas Garuda Vs Thailand, juara piala ASEAN 2026 Pertandingan yang berlangsung di Stadion…
Nyai Hj Machfudhoh Aly Ubaid wafat, Muhammadiyah berduka Duka menyelimuti keluarga besar Nahdlatul Ulama (NU)…
Jennifer Coppen manjakan Justin cetak gol lawan Thailand Bukan perhiasan atau barang mewah yang disiapkan…
Wasit Uzbekistan pimpin Garuda Vs Thailand, FIFA ASEAN Cup 2026 Pertandingan Timnas Indonesia melawan Thailand…
This website uses cookies.