Anniesa Hasibuan dan Andika Bakal Masuk Jeruji Besi 20 Tahun
Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman, pemilik First Travel sudah ditahan di Bareskrim Polri. Mereka tak hanya dijerat pidana penipuan dan penggelapan saja, tetapi juga pidana pencucian uang.
“Pasal 372 dan 378 KUHP dan tindak pidana pencucian uang,” kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Rikwanto saat dikonfirmasi kumparan, Rabu (23/8).
Secara rinci, menurut Kabag Mitra Divhumas Polri Kombes Awi Setiyono, kalau untuk penipuan dan penggelapan, ancaman pidana 4 tahun penjara.
“Kemudian untuk UU TPPU juga beda-beda pasal. Kalau pasal 3 itu sampai dengan 20 tahun pidana penjara dendanya Rp 5 miliar, kemudian nanti pasal 4, 20 tahun pidana penjara dendanya sekitar Rp 1 miliar. Kemudian nanti ada pasal 5 juga beda lagi ada pidana 5 tahun pidana penjara,” tegas Awi.
Andika dan Anniesa diduga merugikan para nasabah dan rekan kerja sekitar Rp 1 triliun. Ada 58 ribu jemaah yang belum berangkat. Para jemaah ini sudah menyetor uang Rp 14,3 juta. Sedang untuk tiket pesawat, kerugian ditaksir Rp 85 miliar, dan untu hotel sekitar Rp 75 miliar.
Sumber Berita Anniesa Hasibuan dan Andika Bakal Masuk Jeruji Besi 20 Tahun : Kumparan.com
Purbaya beri pesan penting buat Pemda sebelum kena Reshuffle Beberapa jam sebelum posisinya sebagai Menteri…
Profil Yudo Sadewa, Anak Purbaya viral usai ayahnya dipecat Nama Yudo Sadewa ikut ramai setelah…
Intip kekayaan Suahasil Nazara, Menkeu baru pengganti Purbaya Suahasil Nazara resmi dipercaya mengemban jabatan Menteri…
Reaksi anak Purbaya usai ayahnya dicopot, ini kata Yudo Sadewa Kabar pergantian Menteri Keuangan Purbaya…
Jadwa; Hyundai Hillstate & Megawati Hangsetri, KOVO Cup 2026 Megawati Hangestri bakal menjalani tantangan baru…
Betrand Peto angkat bicara soal pelecehan, Onyo jaga nama ortu Betrand Peto akhirnya memberikan pernyataan…
This website uses cookies.