Apakah Boleh Muslim Mengucapkan Selamat Natal? Ini Penjelasan Ketum MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mengeluarkan fatwa terkait mengucapkan selamat Hari Raya Natal kepada Umat Kristen.
Dilansir Warta Kota, Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin mengatakan, sampai saat ini tidak ada larangan bagi seorang muslim melakukan hal tersebut.
“Saya kira silakan saja (menyampaikan selamat Natal), yang tidak boleh itu menggunakan atribut Natal,” ujarnya kepada wartawan di kantor MUI, Jakarta Pusat, Jumat (22/12/2017).
Ia mengingatkan, MUI melalui fatwa Nomor 56 Tahun 2016, sudah melarang agar perusahaan tidak memaksakan karyawannya yang bukan beragama Kristen, untuk mengenakan atribut Natal.
Walaupun demikian, fatwa tersebut bukanlah dasar bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam maupun kelompok-kelompok pemuda Islam, untuk melakukan sweeping.
“Kewenangan kita adalah memberikan fatwa, yang mengeksekusi adalah pihak keamanan, dalam hal ini Polri,” katanya.
Ma’ruf Amin berharap semua pihak, terutama Umat Islam, bisa menjaga suasana yang kondusif dalam menyongsong Hari Raya Natal dan pergantian tahun.
Ia berharap Umat Islam dapat selalu mengedepankan akhlak yang mulia, dan ikut menghargai Umat Kristen.
“Kita berharap agar Bangsa Indonesia, khususnya Umat Islam, menjaga suasana yang kondusif, hingga suasana Natal dan tahun baru tidak menimbulkan adanya konflik yang tidak perlu,” imbaunya.
“Mari kita menghormati Natal dan tahun baru, bagi seluruh, terutama saudara-saudara kita dari Agama Kristen,” sambung Ma’ruf Amin.
Polisi Akan Pidanakan Perusahaan yang Memaksa Karyawan Pakai Atribut Natal
Sementara itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan akan memidanakan perusahaan yang memaksa karyawannya atau pekerjanya untuk memakai atribut Natal.
Tito menegaskan, pihaknya tidak akan menindak perusahaan yang karyawannya mengenakan atribut Natal dengan sukarela.
Namun jika terjadi pemaksaan kepada para karyawan, dirinya tidak segan untuk menindak perusahaan tersebut.
“Kalau karyawannya secara sukarela mengenakan atribut Natal lain-lain itu tidak masalah tapi kalau mengancam, mengancam pun pidana,” ujar Tito di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2017).
Tito meminta untuk para pengusaha atau asosiasi pengusaha mal untuk tidak melakukan pemaksaan.
“Ini tidak hanya berlaku kepada masalah keagamaan. Memaksa juga bisa pidana. Memaksa untuk dipecat ini juga bisa pidana,” tambah Tito.
Himbau Agar Ormas tak Sweeping
Namun di satu sisi, mantan Kapolda Metro Jaya ini mengungkapkan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) agar tidak melakukan sweeping kepada para karyawan dan tempat perbelanjaan yang mengenakan atribut Natal.
“Gak boleh main hakim sendiri. Di luar penegak hukum melakukan itu pidana juga. Langkah penegakan hukum tidak bisa dikasih ke elemen lain,” tegas Tito.
Tito Karnavian mengatakan, Kepolisian tak akan menoleransi ormas yang melakukan sweeping. Apabila ditemukan adanya ormas yang sweeping, dia akan mengambil tindakan hukum.
“Tidak boleh ada sweeping, kalau ada ditindak,” ucap Tito.
Namun, Tito mengaku tetap akan melibatkan masyarakat dan ormas dalam pengamanan tempat-tempat ibadah saat Natal mendatang.
Tak hanya itu, Polri juga akan melibatkan unsur TNI untuk berjaga di hari raya Natal.
“Saya perintahkan Kapolda dan TNI dilibatkan bersama unsur masyarakat mengamankan gereja,” ucap Kapolri Tito.
Seperti diketahui pada tahun lalu, dalam aksi yang diklaim sebagai sosialisasi fatwa MUI, massa FPI mendatangi sedikitnya tujuh pusat perbelanjaan di Surabaya.
Di depan sejumlah mal, massa menuntut agar manajemen mal tidak memaksa karyawan yang beragama Islam mengenakan atribut Natal seperti topi Santa Claus.
Masyarakat Dipersilahkan Melapor
Polri mempersilakan masyarakat untuk melapor kepada pihaknya, bilamana ada pemaksaan dari tempatnya bekerja untuk memakai atribut Natal.
“Kalau ada yang keberatan bisa melaporkan, yang tidak sesuai dengan akidahnya misalnya. Kalau merasa ada paksaan laporkan saja,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, kepada wartawan di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (22/12/2017).
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengungkapkan upaya pemaksaan kepada karyawan ada pasal yang mengaturnya.
“Perbuatan tidak menyenangkan misalnya, itu adalah sebuah perbuatan melawan hukum yang bisa dijerat dengan pasal KUHP,” ujar Martinus.
Oleh karenanya, Martinus meminta untuk pemilik atau pemimpin perusahaan untuk tidak memaksakan kehendak untuk karyawannya memakai atribut Natal.
“Kita imbau supaya jangan melakukan pemaksaan,” ucapnya. (*)
Sumber Berita Apakah Boleh Muslim Mengucapkan Selamat Natal? Ini Penjelasan Ketum MUI : Tribunnews.com