Apakah Permohonan SP3 Habib Rizieq akan Dikabulkan Polda Metro?

Apakah Permohonan SP3 Habib Rizieq akan Dikabulkan Polda Metro?

Apakah Permohonan SP3 Habib Rizieq akan Dikabulkan Polda Metro?

Penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat permohonan penghentian penyidikan atau SP3 dari tim kuasa hukum Imam Besar FPI, Rizieq Syihab. Surat tersebut telah diajukan oleh kuasa hukum Rizieq pada Selasa (22/8) kemarin.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, dikabulkan atau tidaknya SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) tersebut tergantung hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.

“ini semua nanti bergantung penyidik dalam laksanakan kegiatan gelar perkara” kata Argo di kantornya, Rabu (23/8).

Selain itu, Argo mengatakan inti dari pengajuan SP3 tersebut karena pihak kuasa hukum Rizieq menilai kasus pornografi Baladacintarizieq yang menjerat kliennya yang dinilai sarat unsur politis.

“Intinya bahwa untuk menghentikan kasus tersebut, karena itu sarat politis itu isinya,” kata dia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta menuturkan pihaknya akan menampung permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum Rizieq.

“Nggak apa-apa diajukan saja diajukan saja nanti kita kembali kepada hukum acara yang ada apakah terkait permohonan itu bisa dilakukan atau dilaksanakan,” kata Adi pada Senin (21/8) yang lalu.

Rizieq juga telah menjalani pemeriksaan oleh Polisi di Arab Saudi. Namun, pemeriksaan tersebut belum dapat diselesaikan karena Rizieq masih menjalani ibadah Haji.

Sebelumnya, Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ‘baladacintarizieq’ pada 29 Mei lalu. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi baladacintarizieq bersama Firza Husein.

 

Baca juga : Habib Rizieq Kukuh Kasusnya Bermuatan Politis dan Direkayasa, Harus Dihentikan

 

 

Sumber berita Apakah Permohonan SP3 Habib Rizieq akan Dikabulkan Polda Metro? : kumparan