Arist Merdeka Dukung Si Amat Dikebiri, Jika Terbukti Cabuli Anak Kandungnya
Yuda Aswin alias Amat (34) tersangka pencabulan terhadap anaknya sendiri, tampaknya tidak berfikir panjang hingga tega melampiaskan nafsunya, kepada kedua anak kandung perempuannya yang masih belia yaitu SAN (10) dan NSN (9) tahun.
Warga Dusun XI Jalan Medan Batang Kuis Pondok I Desa Bandar Klippa Percut Sei Tuan, yang sehari-harinya bekerja sebagai supir Pikap, telah melakukan aksinya sejak tahun 2015 dan terakhir kali dilakukan oleh tersangka Amat pada (1/12/2018).
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa Amat tersangka predator kejahatan seksual, terancam hukuman 20 tahun penjara bahkan hukuman seumur hidup.
Hal itu, berdasarkan dalam ketentuan pasal 81 ayat (1), (2) junto 76 D atau pasal 82 ayat (1), (2) junto 76 E UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Jika tersangka terbukti melakukan kejahatan seksual terhadap putri kandung secara berulang-ulang, tersangka bisa dikenakan hukuman tambahan berupa Kebiri (kastrasi) dengan cara suntik kimia,” kata Arist, Sabtu (9/2/2019).
Arist menjelaskan bahwa menurut penuturan R (36), yang tidak lain adalah ibu kedua korban, perbuatan bejat dan menjijikkan yang dilakukan Amat terhadap putri kandungnya terungkap setelah putri pertamanya melaporkan kejadian tidak senonoh itu, pada Rabu (1/12/2018) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
SAN menceritakan bahwa ayahnya telah menggesek-gesekan batang penisnya ke anus dan vaginanya, hingga sang ayah mengeluarkan sperma. Bahkan setiap kali Amat melakukan perbuatan bejat terhadap putrinya, korban diancam untuk tidak memberitahukan kepada ibunya dan kepada siapapun.
Mendengar laporan putrinya itu, R kemudian menginterogasi kedua putrinya dan muncullah pengakuan dari kedua putri kesayangannya itu, bahwa kejahatan seksual sudah dilakukan ayah kandungnya berulangkali dengan penuh ancaman kekerasan sejak tahun 2015.
Mendengar pengakuan sedih kedua putrinya, R kemudian melaporkan peristiwa yang menyakitkan dan menjijikkan itu ke Poltestabes Medan.
“Mengingat tersangka adalah orangtua kandung korban yang seyogianya menjaga dan melindungi anak-anak, dan mengingat pula bahwa perbuatan Amat merupakan tindak pidana kejahatan luar biasa (extraordinary crime) setara dengan tindak pidana Narkoba, Korupsi dan Terorisme, saya percaya dan yakin benar bahwa sahabat-sahabatku penyidik Unit PPA Polrestabes Medan tidak akan ragu dan pasti menerapkan ketentuan tindak pidana luar biasa kepada Amat. Sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) diharapkan pula dapat menuntut tersangka dengan ancaman hukuman seumur hidup,” tegas Arist.
Maraknya kasus kejahatan seksual terhadap anak baik yang dilakukan anak dan orang dewasa secara perorangan dan bergerombol (gengRAPE) di Kota Medan, maka sudah saatnya pemerintah Kota Medan segera membangun gerakan bersama memutus mata rantai kekerasan terhadap anak dilingkungan rumah, sekolah dan ruang publik dengan melibatkan peran serta semua lurah dan anggota masyarakat di masing-masing lingkungan kelurahan di Kota Medan.
Sebab Kota Medan masuk urutan kedua dari 33 Kabupaten Kota setelah Kabupaten Deliserdang terbanyak dijumpai anak korban kekerasan.
Sepanjang tahun 2018 saja di Deliserdang dilaporkan ditemukan 149 kasus kekerasan terhadap anak.
Sementara itu, di Kota Medan dilaporkan 112 kasus. Dengan demikian tidaklah berlebihan jika Kota Medan darurat kekerasan terhadap anak dan tidak ramah dan tidak layak bagi anak.
Mengingat jumlah anak korban kekerasan terhadap anak di Kota Medan sudah cukup memprihatinkan dan anak membutuhkan penegakan hukum secara khusus pula (leg specialis).
Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang diberikan tugas dan fungsi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia, tidaklah berlebihan jika meminta dan mendorong Polrestabes Medan untuk menempatkan setiap laporan kekerasan seksual terhadap anak sebagai penegakan hukum secara khusus dan extraordinary crime.
Sehingga kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak yang dilaporkan masyarakat dan pegiat perlindungan anak di Kota Medan tidak terlalu lama parkir di Polrestabes Medan Medan.
“Komnas Perlindungan Anak tidak ragu atas komitmen bapak Kaporestabes untuk penanganan kasus-kasus kejahatan yang menimpah anak,” pungkas Arist.
Baca juga : Babeh Penyodomi 41 Anak Layak Dihukum Kebiri, Komisi VIII DPR Dukung
Sumber berita Arist Merdeka Dukung Si Amat Dikebiri, Jika Terbukti Cabuli Anak Kandungnya : tribunnews