Asma Dewi Protes Tidak Adil, Dituntut 2 Tahun Penjara Denda 300 Juta, Ini Bukti Postingan Hoaxnya
Asma Dewi dituntut 2 tahun penjara karena menyebarkan informasi yang mengakibatkan kebencian melalui Facebook. Asma Dewi menyebut hal itu tidak adil karena dia mengaku hanya melakukan kritik kepada pemerintah.
“Ya aneh saja. Menurut saya enggak adil karena saya kan itu merupakan kritik, tidak ada ujaran kebencian dan merupakan aksi bela negara saya. Saya bingung kenapa bisa dianggap membahayakan karena mungkin jaksa menilai dari Saracen kemarin kan. Dia bilang saya membahayakan. Jadi itu yang mempengaruhi semuanya gitu,” kata Asma Dewi, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2018).
Menurut Asma, postingannya tidak menimbulkan dampak kebencian yang mengakibatkan demonstrasi. Ia menilai justru postingannya menjadi viral sejak polisi memunculkan isu Saracen.
“Kalau dari postingan saya, Insya Allah enggak ada aksi kalau di 2016 kan. Semuanya damai-damai aja. Ini kan dimunculkan kan setelah saya difitnah jadi Saracen. Jadi sebenarnya menurut saya ya ini tuntutannya enggak jelas. Saya enggak tahu deh. Di mana keadilan? Saya enggak tahu. Di sini kayaknya rakyat tidak bisa menerima keadilan di sini,” ujarnya.
Sementara itu kuasa hukumnya, Nurhayati mengatakan tuntutan jaksa tidak berdasar. Ia kecewa dari saksi dan ahli yang dihadirkan pihaknya tidak ada satu pun yang jadi pertimbangan.
“Jadi intinya, sesuai dengan hukum, kami selaku kuasa hukum mengatakan bahwa apa yang dituntutkan oleh jaksa itu adalah ngawur dan tidak mendasar. Kita sudah menghadirkan 7 ahli dengan 2 saksi fakta yang menyatakan bahwa memang apa yang di-posting oleh Ibu Asma Dewi itu sama sekali tidak mengandung unsur pidana. Ujaran kebenciannya secara bahasa pun tidak ada,” kata Nurhayati.
Nantinya pledoi akan dibacakan kuasa hukum dan Asma Dewi sendiri. Sidang dengan agenda pledoi akan dilaksanakan pada Selasa (13/2).
Asma Dewi dituntut hukuman pidana penjara selama 2 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menyatakan Asma Dewi terbukti menyebarkan informasi yang mengakibatkan kebencian di Facebook.
“Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Asma Dewi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” ujar jaksa Herlangga saat membacakan tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2018).
Herlangga menyebut Asma Dewi terbukti bersalah melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mungkin asma dewi lupa!
Sumber Berita Asma Dewi Protes Tidak Adil, Dituntut 2 Tahun Penjara Denda 300 Juta, Ini Bukti Postingan Hoaxnya : Detik.com
Indra Bruggman sukses jadi pengusaha, mau pensiun dari aktor? Nama Indra Bruggman sudah lama dikenal…
2 Anabul Inul Daratista hilang misterius, ternyata ada di lemari Inul Daratista heboh setelah dua…
KPK bongkar dugaan aliran uang, dua PNS Bea Cukai diperiksa Kasus dugaan korupsi dalam proses…
Alasan Raja Juli tak dampingi Prabowo Subianto cek Karhutla Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni akhirnya…
Korporasi diduga bakar lahan, Prabowo siapkan sanksi tegas Presiden Prabowo Subianto meminta aparat penegak hukum…
Ashanty tak kuasa menahan tangis saat tinggalkan baju lama Di balik penampilan tertutupnya saat ini,…
This website uses cookies.