Nasional

Azaz Organisasi Bukan Pancasila, PERSIS Gugat Perppu Ormas ke MK

Azaz Organisasi Bukan Pancasila, PERSIS Gugat Perppu Ormas ke MK

Perppu 2/2017 tentang Ormas kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini yang melakukan gugatan adalah ormas Persatuan Islam (Persis).

Menurut kuasa hukum Persis, M Mahendradatta, terbitnya Perppu Ormas sudah menyebabkan teror di kalangan internal ormas tersebut. Alasannya, karena mereka khawatir terjebak dalam konstruksi hukum yang ada dalam Perppu tersebut.

“Sejak terbitnya Perppi, telah menyebabkan teror di kalangan anggota dan pengurus Persis. Mereka khawatir terjebak oleh konstruksi hukum Perppu yang dapat mempidanakan,” kata Mahendradatta di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2017).

“Padahal tugas mereka hanya menyebarkan dakwah Islam yang sesuai Al-Quran dan Sunnah sebagai pedoman hidup,” lanjutnya.

Sebagai ormas Islam, lanjut Mahendradatta, Persis memiliki asas organisasi yang berdasarkan syariat Islam. Dia mempertanyakan salah satu frasa dalam Perppu tersebut yang bisa menimbulkan ketidakpastian hukum. Tepatnya yaitu pasal 59 yang berbunyi ‘Ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila’.

“Apakah asas Islam juga paham lain yang bisa dianggap mengancam Pancasila,” ucapnya.

Terkait kerugian konstitusional yang berpotensi akan dialami oleh Persis, dia menyebut, sebagai ormas yang berlandaskan Islam, tentu ada beberapa fatwa dari yang dianggap mereka sejalan dengan Al-Quran. Beberapa fatwa yang sudah mereka keluarkan antara lain tidak memilih pemimpin non muslim dan menyebut Ahmadiyah sebagai aliran sesat.

“Itu akan dipersepsikan menyebut menyebarkan permusuhan dan kebencian. Dengan demikian ada rasa kekhawatiran dakwah yang terbuka itu sebagai tindakan menyebar kebencian,” tutupnya.

 

Baca juga : Aksi 287 Memprotes Perppu Ormas, Begini Tanggapan Jokowi

 

 

Sumber berita Azaz Organisasi Bukan Pancasila, PERSIS Gugat Perppu Ormas ke MK ; detik

Mister

Recent Posts

Guru Non-ASN Mengadu ke DPR, Minta Kepastian Nasib di 2027

Guru Non-ASN mengadu ke DPR, minta kepastian nasib di 2027 Perwakilan guru non-ASN menyambangi Gedung…

3 jam ago

Ramai Alamat Rumah Jennifer Coppen tersebar, Ulah Oknum Ojol

Ramai alamat rumah Jennifer Coppen tersebar, ulah oknum Ojol Jennifer Coppen lagi menghadapi persoalan yang…

3 jam ago

Indra Bruggman Sukses jadi Pengusaha, mau Pensiun dari Aktor?

Indra Bruggman sukses jadi pengusaha, mau pensiun dari aktor? Nama Indra Bruggman sudah lama dikenal…

1 hari ago

2 Anabul Inul Daratista Hilang Misterius, Ternyata Ada di Lemari

2 Anabul Inul Daratista hilang misterius, ternyata ada di lemari Inul Daratista heboh setelah dua…

1 hari ago

KPK Bongkar Dugaan Aliran Uang, Dua PNS Bea Cukai Diperiksa

KPK bongkar dugaan aliran uang, dua PNS Bea Cukai diperiksa Kasus dugaan korupsi dalam proses…

1 hari ago

Alasan Raja Juli Tak Dampingi Prabowo Subianto Cek Karhutla

Alasan Raja Juli tak dampingi Prabowo Subianto cek Karhutla Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni akhirnya…

1 hari ago

This website uses cookies.