Bachtiar Nasir Mau Dijemput Paksa, Pengacara Sebut Masih di Arab Saudi, Kembalinya Belum Pasti

Bachtiar Nasir Mau Dijemput Paksa, Pengacara Sebut Masih di Arab Saudi, Kembalinya Belum Pasti

Bachtiar Nasir Mau Dijemput Paksa, Pengacara Sebut Masih di Arab Saudi, Kembalinya Belum Pasti

Bareskrim Polri akan menjemput paksa Ustaz Bachtiar Nasir setibanya di Indonesia. Pengacara Bachtiar, Aziz Yanuar, mengatakan belum tahu kapan kliennya akan kembali dari Arab Saudi ke Indonesia.

“Kembali masih belum bisa dipastikan,” kata Aziz saat dihubungi, Selasa (14/5/2019) malam.

Dia menyatakan saat ini Bachtiar belum memberi tanggapan apa pun terkait rencana pihak kepolisian untuk menjemput paksa dirinya saat tiba di Tanah Air. Aziz menyebut Bachtiar masih berada di Saudi untuk ikut kegiatan Liga Muslim Dunia.

“Ustaz belum bisa dimintai tanggapan karena masih di Saudi,” ujarnya.

Polisi sebelumnya menyatakan penjemputan paksa tersebut dilakukan karena Bachtiar sudah 3 kali tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka. Bachtiar sendiri merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penggelapan dana Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS).

“Pihak pengacara masih kooperatif, masih memberikan alasan kepada penyidik tentang ketidakhadiran (Bachtiar Nasir) hari ini. Penyidik juga menyampaikan ke pengacara, sesuai kewenangan penyidik, penyidik akan menjemput paksa yang bersangkutan untuk dimintai keterangan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (14/5).

Dedi menyampaikan, Bachtiar akan dijemput setibanya ke Indonesia dari Arab Saudi. Kewenangan penjemputan paksa itu disebut Dedi diatur dalam Pasal 112 ayat 2 KUHAP, yaitu ‘Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya’.

“Tentunya nanti penyidik akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait apabila kami sudah dapat informasi yang bersangkutan sudah hadir atau datang ke Indonesia. Maka, sesuai kewenangan penyidik yang diatur dalam KUHAP, penyidik akan melakukan penjemputan,” ujar Dedi.

Status tersangka penggelapan dan TPPU dana YKUS yang menjerat Bachtiar diketahui publik pada Senin (6/5). Namun Polri mengaku Bachtiar sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal 2018.

Bareskrim memanggil Bachtiar untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (8/5) pekan lalu, pukul 10.00 WIB. Namun Bachtiar tak hadir hingga pukul 12.00 WIB tanpa konfirmasi ke penyidik.

Penyidik lalu menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Bachtiar pada hari ini. Semula polisi menyebut panggilan kepada Bachtiar hari ini adalah panggilan kedua, tapi direvisi. Polisi menyebut hari ini adalah panggilan ketiga karena saat penetapan tersangka, Bachtiar pernah dipanggil juga oleh penyidik.

Dalam kasus penggelapan dan TPPU dana YKUS, Bachtiar diduga mengalihkan dana yayasan untuk keperluan pribadi. Dana yayasan sendiri adalah dana umat yang dikumpulkan untuk kegiatan keagamaan dan sosial.

Bachtiar pun mengaku siap menghadapi proses hukum atas sangkaan dugaan penyelewengan dana Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS) tahun 2017. Dia menyatakan akan menjawab sangkaan terhadap dirinya dalam kasus ini.

Bachtiar Nasir Dituding Kriminalisasi, Polri: Ada 2 Alat Bukti:

 

Baca juga: Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Bachiar Nasir Terkait Pencucian Uang Sumbangan Masyarakat

Baca juga: Bachtiar Nasir Tersangka TPPU, Sobri Lubis: Kriminalisasi Ulama Babak Baru

 

Sumber Berita Bachtiar Nasir Mau Dijemput Paksa, Pengacara Sebut Masih di Arab Saudi, Kembalinya Belum Pasti: Detik.com