Nasional

Bantah Terima Rp 574 M Duit e-KTP, Novanto: Uang itu Besarnya bukan Main. Gimana Wujudnya?

Bantah Terima Rp 574 M Duit e-KTP, Novanto: Uang itu Besarnya bukan Main. Gimana Wujudnya?

Ketua DPR Setya Novanto membantah menerima aliran dana dari kasus korupsi e-KTP menyusul penetapannya sebagai tersangka. Novanto bahkan menyebut itu sebuah bentuk penzaliman ke dirinya.

“Saya sudah berusaha dengan pimpinan menjalankan tugas secara maksimal dan tentu sebagai manusia biasa saya kaget dengan putusan tersebut,” ungkap Novanto dalam jumpa pers di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Dia menyebut soal tuduhan yang mengatakan dirinya menerima uang sebesar Rp 574 miliar dalam kasus mega proyek itu. Novanto mengatakan sudah ada bantahan dari tersangka yang menyebut dia tidak menerima aliran dana tersebut.

“Itu kita sudah lihat di sidang tipikor pada 3 april 2017. Di dalam fakta persidangan, saudara Nazar (menyatakan), keterlibatan saya di e-KTP disebutkan tidak ada. Dan sudah membantah tidak terbukti terima Rp 574 miliar,” ucap Ketua Umum Partai Golkar itu.

“Begitu pula tanggal 29 Mei, saudara Andi Narogong sudah menyebutkan hal bahwa saya tidak terima hal tersebut,” lanjutnya.

Dia kembali membantah tidak pernah menerima uang haram dari proyek e-KTP. Bahkan tuduhan tersebut dianggapnya sebagai sebuah penzaliman.

“Saya baca beberapa kali di media, saya dikatakan terima Rp 574 M bersama saudara Andi Narogong. Saya tidak pernah terima. Uang Rp 574 besarnya bukan main, bagaimana transfernya, bagaimana terimanya. Bagaimana wujudnya?” tukas dia.

“Ini tentu, saya mohon betul-betul agar tidak terus ada penzaliman terhadap diri saya,” sambung Novanto.

Seperti diketahui, Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Novanto dituduh menggunakan tangan orang lain yaitu Andi Agustinus alias Andi Narogong yang kini juga telah berstatus sebagai tersangka.

Disebutkan KPK, peran Novanto itu dimulai sejak proses perencanaan, pembahasan anggaran hingga pengadaan barang dan jasa. Seluruhnya dikerjakan Novanto melalui Andi. Novanto pun dijerat KPK sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Baca juga : Setya Novanto Tersangka, Lengkaplah 3 Klaster Besar Dalam Kasus e-KTP

 

 

Sumber berita Bantah Terima Rp 574 M Duit e-KTP, Novanto: Uang itu Besarnya bukan Main. Gimana Wujudnya? : detik / kumparan

Mister

Recent Posts

Ceramah Habib Alwi Assegaf Diprotes, Inilah Sindiran Sekjen MUI

Ceramah Habib Alwi Assegaf diprotes, inilah sindiran Sekjen MUI Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah…

11 jam ago

700 BUMN Merugi di Era Prabowo, Penutupan Ditargetkan 2026

700 BUMN Merugi di era Prabowo, Penutupan ditargetkan 2026 Presiden Prabowo Subianto berencana penutupan jumlah…

12 jam ago

Andre Taulany dan Amanda Rigby Romantis Saat Liburan di Italia

Andre Taulany dan Amanda Rigby romantis saat Liburan di Italia Andre Taulany kembali ramai setelah…

21 jam ago

Dedi Mulyadi Serukan Resolusi Jihad Anggaran di Hari Santri 2026

Dedi Mulyadi srukan Resolusi Jihad anggaran di Hari Santri 2026 Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi…

21 jam ago

Puan Minta Balita Jadi Prioritas Penanganan Bencana Karhutla

Puan minta balita jadi prioritas penanganan bencana Karhutla Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah…

22 jam ago

Yusril Sebut, Korupsi Bikin Pejabat BUMN Takut Ambil Risiko

Yusril sebut, korupsi bikin pejabat BUMN takut ambil risiko Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi…

2 hari ago

This website uses cookies.