Internasional

Bareskrim Polri Sikat Jaringan MCA, Ada PNS hingga WNI di Luar Negeri

Bareskrim Polri Sikat Jaringan MCA, Ada PNS hingga WNI di Luar Negeri

Tim Gabungan dari Dit Cyber Crime Bareskrim dan Dit Kamsus Badan Intelijen Kepolisian (BIK) melakukan operasi penangkapan besar-besaran pada mereka yang diduga menyebar hoaks. Kali ini, jaringan yang diciduk dari Muslim Cyber Army atau yang dikenal dengan nama MCA.

Penangkapan dilakukan pada Senin (26/2) di beberapa kota hingga di luar negeri. Tercatat penangkapan dilakukan di Jakarta Utara, Sumedang, Jembrana Bali, Pangkalpinang Babel, Palu Sulteng, dan Seoul Korea Selatan.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen M Iqbal yang dikonfirmasi kumparan, Selasa (27/2) tak menampik soal penangkapan ini.
“Nanti saja ya keterangannya,” jawab Iqbal.

Informasi yang diperoleh kumparan, mereka yang ditangkap ini terdiri dari berbagai latar profesi. Mereka yang ditangkap yakni M Luth (39) di Jakarta Utara, Rizki Surya (34) ditangkap di Babel, Ramdan Saputra (38) ditangkap di Bali, Yuspiadin ditangkap di Sumedang, Jabar, Suhendra ditangkap di Korea Selatan, serta Romi ditangkap di Palu.

Sebagian besar bekerja sebagai pegawai swasta. Namun, ada satu orang yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yakni Rizki yang ditangkap di Bangka Belitung. Dia bekerja di dinas kesehatan.

Sedang tersangka Suhendra, diketahui tinggal di luar negeri dan ditangkap di Seoul, Korea Selatan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol M Iqbal

Anggota MCA ini juga diketahui tergabung dalam Whatsapp Group “The Family MCA”. Mereka sering melempar isu yang provokatif di media social seperti isu kebangkitan PKI, penculikan ulama, dan penyerangan terhadap nama baik presiden, pemerintah, serta tokoh-tokoh tertentu termasuk menyebarkan virus yang sengaja dikirimkan kepada orang/ kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima.

Selain itu juga mereka tergabung dalam berbagai group WA antara lain, Akademi Tempur MCA, Pojok MCA, The United MCA, The Legend MCA, dan MCA News Legend.

Para pelaku dijerat dengan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau pasal Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 33 UU ITE.

 

 

Baca juga : Sebar Hoax Soal Megawati Minta Azan Ditiadakan, 2 Orang Ditangkap

 

 

Sumber berita Bareskrim Polri Sikat Jaringan MCA, Ada PNS hingga WNI di Luar Negeri : kumparan.com

Mister News

Recent Posts

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…

5 tahun ago

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan?

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…

5 tahun ago

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…

5 tahun ago

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…

5 tahun ago

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…

5 tahun ago

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…

5 tahun ago

This website uses cookies.