Baru Sekali Hadiri Sidang MK di 2017, Diduga DPR Tak Ngerti UU yang Dibuatnya

Baru Sekali Hadiri Sidang MK di 2017, Diduga DPR Tak Ngerti UU yang Dibuatnya

Ahli hukum tata negara, Universitas Andalas, Feri Amsari menilai DPR tidak paham perspektif UU yang dibuatnya. Bolosnya mereka dari persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) justru membuat mereka rugi sendiri.

“Jarang sekali anggota DPR memahami UU dibentuk dan mengetahui apa alasan, sehingga tidak ada yang mampu mewakili persepektifnya dalam bentuk UU,” ujar Feri saat dihubungi detikcom, Senin (17/7/2017).

Karena tidak paham materi UU, Feri menduga ketidakhadiran di sidang MK, karena DPR takut dicecar hakim. Alhasil mereka datang hanya untuk perkara-perkara gugatan yang berkaitan hal politik praktis.

“Sehingga kalau ditanya, dikejar hakim, kelepekan. Jadi hanya faktor politis dia datang di MK,” cetus Feri.

Feri juga menduga kalau ketidakhadiran DPR akibat manajeman yang buruk. Absennya DPR dalam sidang juga dinilai merugikan mereka sendiri.

“Karena datang atau tidak, itu hak. Ia bisa datang, bisa juga tidak. Tetapi rugi sekali kalau hak digugat, tapi hal itu tidak digunakan membela diri. Dalam konteks per-UU, menjadi aneh karena tangung jawab membentuk UU tidak ada,” pungkas Feri.

“Sehingga kalau ditanya, dikejar hakim, kelepekan. Jadi hanya faktor politis dia datang di MK,” cetus Feri.

Feri juga menduga kalau ketidakhadiran DPR akibat manajeman yang buruk. Absennya DPR dalam sidang juga dinilai merugikan mereka sendiri.

“Karena datang atau tidak, itu hak. Ia bisa datang, bisa juga tidak. Tetapi rugi sekali kalau hak digugat, tapi hal itu tidak digunakan membela diri. Dalam konteks per-UU, menjadi aneh karena tangung jawab membentuk UU tidak ada,” pungkas Feri.

Ahli hukum tata negara, Universitas Andalas, Feri Amsari

Sepanjang semester pertama 2017, MK sedikitnya telah menggelar sidang lebih dari 30 persidangan yang dijadwalkan harus diikuti DPR. Berikut sebagian daftar sidang yang tak dihadiri DPR tersebut:

13 Juli 2017
DPR tidak hadir untuk menjelaskan Pasal Makar dalam KUHAP. Pasal terkait digugat oleh sejumlah elemen masyarakat.

“Dari DPR tidak hadir,” kata Ketua MK Arief Hidayat.

12 Juli 2017
DPR tidak hadir dalam sidang Perkara Nomor 5/PUU-XV/2017 atas pengujian UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

11 Juli 2017
DPR tidak hadir dalam gugatan kriminalisasi guru. Sejumlah guru menggugat UU Perlindungan Anak dan UU Guru dan Dosen, karena UU itu membuat mereka kerap berhadapan dengan hukum. DPR lagi-lagi tak datang menjelaskan duduk masalah UU tersebut.

10 Juli 2017
DPR tak hadir saat UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara digugat.

14 Juni 2017
DPR lagi-lagi tak hadir saat UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Dokter digugat ke MK. Ketidakhadiran DPR ini tanpa alasan yang jelas.

“Dari DPR tidak hadir dan tidak ada berita kenapa tidak hadir,” kata Arief.

13 Juni 2017
Sidang gugatan Pasal Makar digelar di MK. Lagi-lagi DPR tak hadir. Kali ini beralasan sedang ada agenda rapat.

“Dari DPR tidak hadir, ada surat tertanggal 31 Mei yang ditandatangani pimpinan atas nama pimpinan Kepala Badan Keahlian DPR, tidak bisa hadir karena bersamaan dengan rapat-rapat internal di DPR,” kata Arief.

12 Juni 2017
Sidang kriminalisasi guru digugat, DPR tak hadir.

7 Juni 2017
UU Retribusi Daerah digugat dan DPR tak hadir.

24 Mei 2017
UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Dokter digugat ke MK. DPR tak hadir menjelaskan posisi terbentuknya UU tersebut.

 

Baca juga : Perppu 2/2017, Ahli: Tafsir Kegentingan yang Memaksa Telah Terpenuhi

 

 

Sumber berita Baru Sekali Hadiri Sidang MK di 2017, Diduga DPR Tak Ngerti UU yang Dibuatnya : detik