Nasional

Benci Pemerintah RI, Ponpes di Bogor Bakar Umbul-umbul Merah Putih

Benci Pemerintah RI, Ponpes di Bogor Bakar Umbul-umbul Merah Putih

Warga Desa Sukmajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat geram. Mereka berbondong bondong mendatangi Pondok Pesantren Ibnu Mas’ud yang terletak di desa tersebut karena membakar umbul-umbul bendera merah putih menjelang perayaan HUT ke-72 RI.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, warga Desa Sukmajaya mulai tersulut emosinya saat seorang pengajar di ponpes tersebut membakar umbul-umbur merah putih di sebuah rumah kosong sebelah pesantren pada tanggal 13 Agustus malam.

“Pada hari Rabu itu sekitar pukul 20.45 WIB, terjadi pembakaran umbul-umbul merah putih. Setelah diselidiki oleh Polres Bogor, diamankan seorang oknum pengajar ponpes berinisial IM (24),” ujar Yusri dalam keterangan tertulisnya kepada kumparan, Jumat (18/8).

Penutupan Ponpes Ibnu Mas’ud di Kabupaten Bogor oleh warga.

Sebelum pembakaran, warga sebenarnya sudah bersitegang dengan pengurus ponpes, karena mereka menolak pemasangan bendera dan umbul-umbul merah putih di sekitar ponpes.

Warga yang kadung emosi beramai ramai mendatangi ponpes tersebut, sesaat setelah upacara 17 Agustus. Mereka menuntut agar ponpes ini ditutup, dan seluruh pengajar serta santri di ponpes tersebut diminta hengkang dari Desa Sukmajaya.

“Akan tetapi dapat diatasi dengan pengerahan dalmas Polres sejumlah 1 SSK. Setelah perwakilan muspika, tokoh agama dan tokoh masyarakat bertemu dengan perwakilan ponpes, masyarakat dapat tenang dan membubarkan diri,” jelas Yusri.

Yusri mengatakan, pembakaran dan penolakan pemasangan umbul umbul merah putih oleh pihak ponpes disebabkan akibat rasa kebenciannya pada pemerintah RI.

Penutupan Ponpes Ibnu Mas’ud di Kabupaten Bogor.

“Motif pelaku bahwa kebencian terhadap NKRI dan menganggap umbul-umbul merah putih 17-an tersebut sebagai representasi negara yang dijadikan sasaran pelampiasan,” kata Yusri menjelaskan alasannya.

Penutupan Ponpes Ibnu Mas’ud di Kabupaten Bogor.

Dalam kejadian ini, polisi juga sudah memeriksa 29 orang, termasuk diantaranya 23 orang pengurus, pengajar, satpam dan staf di ponpes tersebut.

Penutupan Ponpes Ibnu Mas’ud di Kabupaten Bogor.

“Pasal yang dipersangkakan dalam peristiwa ini adalah Pasal 66 jo pasal 24 huruf a UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan dan atau pasal 406 KUHP dan atau 187 KUHP,” tutup Yusri.

 

 

Baca juga : Ketum MUI: Kelompok Radikal dan Intoleran adalah Berbahaya Sekali

 

 

Sumber berita Benci Pemerintah RI, Ponpes di Bogor Bakar Umbul-umbul Merah Putih : kumparan

Mister

Recent Posts

Rebecca Effort ke Belgia Demi Beri Kejutan Spesial Ultah Jennifer

Rebecca effort ke Belgia demi beri kejutan spesial ultah Jennifer Di tengah momen perayaan di…

12 jam ago

Eks Dirut KBS Resmi jadi Tersangka Kasus Korupsi Pakan Fiktif

Eks Dirut KBS resmi jadi tersangka kasus korupsi pakan fiktif Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jawa Timur…

14 jam ago

Puan Ketuk Palu, RUU Surga Investasi PFII Resmi Sebagai UU

Puan ketuk palu, RUU Surga Investasi PFII resmi sebagai UU DPR RI telah resmi menyepakati…

16 jam ago

Gerindra Nilai Hotman Tak Etis Seret Prabowo ke Ranah Hukum

Gerindra nilai Hotman tak etis seret Prabowo ke ranah hukum Partai Gerindra menegaskan Presiden RI…

17 jam ago

Nanik S Mundur dari Kepala BGN, demi Pemulihan Kesehatannya

Nanik S mundur dari kepala BGN, demi pemulihan kesehatannya Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik…

1 hari ago

Yudi Purnomo Bongkar Kecurigaan soal Fasilitas Khusus Hotman

Yudi Purnomo bongkar kecurigaan soal fasilitas khusus Hotman Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, meminta…

1 hari ago

This website uses cookies.