Bentrok Antar Ormas di Bekasi Karena Persoalan Sepele

Bentrok Antar Ormas di Bekasi Karena Persoalan Sepele

Bentrok Antar Ormas di Bekasi Karena Persoalan Sepele

Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota telah menangkap penganiaya hingga mengakibatkan M Sofiyudin (42) warga Kota Bekasi meninggal dunia.
Pelaku bernama Dedi (34) itu, kini, mendekam di tahanan Polrestro Bekasi Kota. Dedi adalah orang yang bertanggung jawab atas kematian M Sofiyudin (42) di Rawabugel, Bekasi Utara. Dia merupakan anggota sebuah ormas.

“Pelaku sudah kita amankan tadi sore tanpa perlawanan di rumahnya daerah Bekasi,” ujar Kapolrestro Bekasi Kota Komisaris Besar Hero Henrianto Bachtiar pada Selasa (14/3) malam.
M Sofiyudin (42), warga Jalan Sawo Nomor 12 A RT 08/05, Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi tewas setelah dipukul oleh pria yang tidak dikenal pada Senin (13/3/2017) malam.

Aksi itu terjadi saat korban sedang nongkrong bersama rekannya di daerah Rawabugel, Bekasi Utara.
Dari penyelidikan itu, polisi kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku.
Menurutnya, Dedi nekat menganiaya korban karena persoalan sepele.
Korban pernah mengejek pelaku, bahwa Dedi memiliki nyali yang ciut, sehingga tidak berani berkelahi.
Karena itu, ketika korban nongkrong bersama dengan temannya Carles, Cosmas, Zulfan, dan Asryad pelaku langsung menghampiri korban.

“Tersangka datang mengenakan kaus sebagai penutup wajah dan memukul kepala korban menggunakan balok sepanjang 1,5 meter,” jelas Hero.
Melihat korban tersungkur, pelaku bergegas melarikan diri ke permukiman warga. Sementara rekan korban yang berada di lokasi tidak mampu mengejarnya karena terpengaruh oleh minuman keras.

“Petugas kemudian memeriksa rekan korban dan saksi di lokasi. Hasil penyelidikan itu, kemudian mengerucut ke tersangka,” ungkapnya.
Hero pun memastikan, bahwa penganiayaan ini tidak ada hubungannya dengan warga yang tinggal di Perumahan Titian Indah.
Namun, dia menduga, ada pesan berantai di kalangan organisasi masyarakat bahwa pelakunya adalah warga setempat.
“Kami himbau masyarakat, agar tidak mudah terprovokasi dengan pesan berantai yang tidak bertanggung jawab,” kata dia.

Akibat perbuatannya, tersangka Dedi dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.

 

Sumber berita Bentrok Antar Ormas di Bekasi Karena Persoalan Sepele : wartakota