Bentrok Argumen PDIP dan Gerindra soal Paripurna, Tentang Visi Misi Anies-Sandi
Lebih dari sepekan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno memimpin DKI Jakarta, DPRD tak kunjung menggelar rapat paripurna istimewa.
Pada paripurna tersebut, Anies bakal menyampaikan visi-misi dan program konkret untuk menata dan mengelola Jakarta selama lima tahun masa kepemimpinannya.
Tarik ulur paripurna terjadi karena DPRD terbelah sikapi paripurna Anies-Sandi. Fraksi PDIP di DPRD DKI Jakarta berkukuh rapat paripurna istimewa tidak wajib dilakukan.
“Fraksi PDI Perjuangan tidak menganggap itu hal yang urgen harus dilakukan karena paripurna istimewa itu hanya seremonial saja,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Harsono saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (24/10).
Gembong menilai Surat Edaran Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri nomor SE.162/3484/OTDA yang diterbitkan 10 Mei 2017 bukanlah produk hukum yang wajib dilaksanakan.
“Karena cuma surat edaran, maka itu Fraksi PDIP menganggapnya itu hanya sunah. Sunah yang bisa kami lakukan atau tidak,” kata Gembong.
Gembong menambahkan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD juga tidak disebut bahwa kepala daerah yang baru dilantik wajib menyelenggarakan paripurna istimewa. Tatib tersebut hanya mengatur syarat rapat paripurna istimewa.
Dikutip dari tatib tersebut, rapat paripurna istimewa merupakan rapat anggota DPRD yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua untuk melaksanakan acara tertentu dan tidak mengambil keputusan.
“Tidak ada yang mengharuskan, tidak ada satu aturan pun yang mewajibkan paripurna istimewa. Itu pemahaman fraksi PDIP,” kata Gembong menegaskan.
Gembong berpendapat, untuk menjaga harmonisasi antara legislatif dan eksekutif tidak harus melalui paripurna, tetapi bisa melalui komunikasi formal dan informal.
Gembong mengklaim sampai saat ini Fraksi PDIP belum menerima undangan rapat pimpinan atau rapat bamus membahas jadwal paripurna istimewa dari pimpinan dewan. Pimpinan dewan yang dimaksud bersifat kolektif. Artinya, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi bisa saja mendelegasikan kepada wakil ketua.
“Tetapi, belum ada komunikasi intens soal itu (bamus),” kata Gembong.
Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarif menegaskan fraksi Gerindra masih terus mengusahakan agar paripurna istimewa tetap digelar.
“Kami melakukan lobi-lobi dengan pimpinan terus menerus setiap hari,” ujar Syarif.
Sikap dari fraksi Gerindra itu sudah lama diperjuangkan oleh Wakil Ketua DPRD Muhammad Taufiq. Taufiq menyebut paripurna wajib digelar karena DPRD telah mendapat surat edaran dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bahwa Rapat Paripurna Istimewa wajib digelar DPRD untuk kepala daerah selambat-lambatnya 14 hari setelah pelantikan.
Anies-Sandi menang Pilkada DKI setelah diusung oleh Gerindra dan PKS –dua partai minoritas di DPRD DKI. Anggota dewan di Balai Kota saat ini dipimpin oleh Prasetio Edi, kader PDI Perjuangan –partai pengusung Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat.
Anies telah mengutarakan dirinya ingin berpidato di rapat paripurna istimewa. “Tujuannya kan menyampaikan visi misi dengan DPR, kami ingin hargai etika proses aja,” kata Anies.
Sandiaga Uno pun mengatakan hal serupa.
“Layaknya orang timur, main datang saja nggak sopan kan ya. Adat ketimuran kan mesti izin kalau datang. Saya sudah minta berkali-kali akan terus minta,” kata Sandi.
Simak videonya dibawah ini:
(Baca juga: PIDATO ANIES: SAATNYA PRIBUMI JADI TUAN RUMAH DI NEGERI SENDIRI)
Sumber Berita Bentrok Argumen PDIP dan Gerindra soal Paripurna, Tentang Visi Misi Anies-Sandi : Cnnindonesia.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.