Beredar Petisi Permintaan Tangkap dan Proses Hukum Eggi Sudjana
Sebelumnya Pengacara Eggi Sudjana dilaporkan Pemuda Hindu Indonesia ke Bareskrim Polri dengan dugaan tindak pidana ujaran SARA di media sosial.
Kemudian advocat Eggi Sudjana kembali dilaporkan ke pihak kepolisian. Eggi dinilai menyebarkan ujaran kebencian karena menyebutkan ajaran Kristen tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. “Sudah kami laporkan Eggi Sudjana semalam ke Polda Metro Jaya, terkait Pasal 28 ayat (2) jo 45 A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama,” jelas Johanes L Tobing dari Aliansi Advokat Nasionalis kepada detikcom, Jumat (6/10/2017).
Hari ini beredar petisi online dari change.org yang berjudul Tangkap dan Proses Hukum Eggi Sudjana, Provokator dan Penyebab Kisruh Antar Umat Beragama, berikut ini alamat nya:
Adapun isi petisi permintaan tangkap dan proses hukum Eggi Sudjana ini sebagai berikut:
Semenjak beberapa tahun belakangan, kita disibukkan oleh perihal SARA yang dipergunakan untuk menyerang pribadi-pribadi berkinerja baik. Bukan itu saja, jurang pemisah berdasarkan perbedaan agama kian diperlebar oleh banyak kelakuan-kelakuan oknum tak bertanggung jawab yang terus menerus memprovokasi massa.
Eggi Sudjana, seorang pengacara, yang juga sering berkumpul bersama sejenisnya seperti Rizieq Shihab dan presidium 212-nya, kembali melakukan tindakan memperkeruh keadaan pada saat melakukan keterangan pers terkait masalah penolakan PERPPU Ormas No.2/2017.
Sebagaimana kita ketahui, PERPPU Ormas No.2/2017 tersebut merupakan peraturan terbaru yang melarang keberadaan organisasi masyarakat yang tidak berazaskan Pancasila, ataupun bermaksud untuk mengganti Dasar Negara dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. PERPPU ini telah menjadi dasar pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia yang memiliki visi misi mendirikan negara Islam berazaskan khilafah, dengan mengganti Pancasila.
Perlu diketahui, Hizbut Tahrir adalah kelompok masyarakat yang telah ditolak di berbagai negara mayoritas muslim, dengan alasan sama, “berupaya mendirikan negara khilafah dan mengganggu stabilitas negara”.
Eggi Sudjana dengan kepicikannya melakukan provokasi terselubung sekaligus penghinaan terhadap pemeluk agama lain di negara Indonesia yang melindungi keberadaan mereka.
Ia menyatakan, bahwa dengan keberadaan PERPPU No.2/2017, maka semua agama selain Islam harus dibubarkan dari muka bumi Indonesia, KARENA HANYA ISLAM YANG MENGAKUI KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pernyataan Eggi Sudjana ini mencoreng intelektualitas Islam, kedamaian yang seharusnya menjadi dasar keberadaan Islam, dan juga kedamaian masyarakat Indonesia yang hidup bertoleransi dalam pluralitas.
Eggi Sudjana harus mempertanggungjawabkan pernyataannya yang mungkin memicu perseteruan antar umat beragama, apalagi bila nantinya menyebabkan kesalahpahaman dalam masyarakat mayoritas muslim Indonesia terhadap masyarakat non muslim.
Hal ini dapat saja terjadi, mengingat banyaknya penyimpangan pemahaman yang dilakukan Eggi Sudjana dan kelompoknya untuk mengukuhkan ekslusivitas keyakinan yang mereka anut di atas keyakinan orang lain, termasuk orang-orang yang beragama Islam sendiri.
Oleh karenanya kami mengajukan petisi ini untuk menuntut penangkapan atas Eggi Sudjana dan kelompoknya karena:
1. Telah memprovokasi masyarakat
2. Melakukan penyimpangan informasi dan pemahaman (misleading) yang dapat menciptakan kekeruhan dalam masyarakat
3. Melakukan tindakan yang dapat menyebabkan ketidakstabilan keamanan di Negara Kesatuan Republik Indonesia
Petisi ini akan dikirimkan kepada:
Hingga berita ini dibuat jumlah tandatangan yang dikumpulkan sudah mencapai 3609 yang telah mendukung.
Baca juga : Eggi: Bila Perppu Ormas Diterima, Ajaran Selain Islam Harus Dibubarkan
Sumber berita Beredar Petisi Permintaan Tangkap dan Proses Hukum Eggi Sudjana : change.org
Eks Bupati Gowa Sitti Husniah ditahan terkait dugaan korupsi Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang,…
Viral, Orang Tua Diduga Bersikap Kasar kepada Dua Balita di Lift Video dari kamera pengawas…
Tombol SOS tak sengaja tertekan, penumpang langsung panik Penumpang Commuter Line mendadak bunyi alarm setelah…
Minta uang beli narkoba, pemuda ini diduga aniaya ibu kandung Laporan warga mengenai dugaan kekerasan…
Kabar duka, mantan Panglima TNI Widodo Adi Sutjipto meninggal Kabar meninggalnya mantan Panglima Tentara Nasional…
RI Bangga, Raharjati Nursamsa raih perak di Santiago 2026 Atlet panjat tebing Indonesia, Raharjati Nursamsa,…
This website uses cookies.