Birma Arya Tetap Izinkan Kader HTI Lakukan Aktivitas Dakwah Di Bogor
Pasca pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), sejumlah pemerintah di daerah mulai bereaksi
Salah satunya Kota Bogor, Jawa Barat.
Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, pihaknya tengah melakukan kordinasi dengan pimpinan Muspida Kota Bogor untuk mengantisipasi pergerakan organisasi dakwah tersebut.
“Kalau sudah dibubarkan, berarti organisasi HTI itu enggak boleh beraktivitas kembali, termasuk dakwah yang mengatasnamakan lembaga HTI,” ujar Bima saat ditemui seusai Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Wakil Ketua PN Bogor Kelas I B, di Jalan Pengadilan, Kota Bogor, Jumat (21/7/17), dilansir Rmol Jabar (Jawa Pos Grup).
Meskipun demikian, Bima pun memperbolehkan individu yang tergabung dalam organisasi HTI untuk melakukan dakwah asalkan tidak mengatasnamakan ormas HTI.
“Kalau dakwah yang dilakukan individu itu boleh, asalkan jangan mengatasnamakan lembaga HTI,” tegas Bima.
Sikap tegas Bima dalam menanggapi persoalan ini, didasarkan pada dicabutnya status badan hukum organisasi masyarakat HTI yang dilakukan boleh Kementerian Hukum dan HAM dengan alasan telah menyimpang dari paham Pancasila dan NKRI.
(Baca juga : GUBERNUR YOGYAKARTA TIDAK MELARANG HTI, PEMERINTAH BUAT PERGUB DAN PERBUP)
(Baca juga : HTI DIBUBARKAN TANPA PERINGATAN, INI ALASAN PEMERINTAH DENGAN BUKTINYA)
Sumber Berita Birma Arya Tetap Izinkan Kader HTI Lakukan Aktivitas Dakwah Di Bogor : Jawapos.com
Abu Vulkanik Krakatau capai Jakarta, GMPK DKI bagi masker Abu vulkanik Gunung Anak Krakatau yang…
3 ASN Jayawijaya tewas korban tembakan KKB, berikut profilnya Tugas pelayanan kepada masyarakat di Papua…
BGN hapus 1.653 sekolah dari penerima makan bergizi gratis Sebagian sekolah tidak lagi tercatat sebagai…
Rekaman video call diduga penembak 3 ASN Jayawijaya viral Kasus penembakan tiga ASN Dinas Pertanian…
Mahasiswa UIN Jakarta desak dugaan korupsi diusut tuntas Dugaan korupsi yang dikaitkan dengan pengelolaan UIN…
Santriwati di Sleman diduga jadi korban kiai, kini hamil 8 bulan Kasus dugaan kekerasan seksual…
This website uses cookies.