Nasional

BPN Sebut Ucapan Prabowo Sebagai Capres Tak Bisa Dipidana

BPN Sebut Ucapan Prabowo Sebagai Capres Tak Bisa Dipidana

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menegaskan ucapan Prabowo sebagai calon presiden tidak dapat dipidanakan.

Pernyataan itu disampaikan juru bicara BPN, Andre Rosiade, menyusul penerbitan Prabowo sebagai terlapor dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.

“Pak Prabowo ini kan dilindungi undang-undang, tidak dapat dipidana sebagai paslon presiden,” kata Andre saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui telepon, Selasa (21/5).

BPN meyakini Prabowo tak bisa dipidana selama masih berstatus sebagai calon presiden di Pilpres 2019. Meski begitu, kata Andre, Direktur Advokasi dan Hukum tim BPN akan tetap mengkaji laporan yang ditujukan kepada Prabowo. Tim juga akan langsung berkonsultasi dengan polisi terkait kasus tersebut.

juru bicara BPN, Andre Rosiade

“Jadi surat ini lagi kami kaji dan tentu Direktur Advokasi dan Hukum BPN akan segera berkonsultasi dengan pihak kepolisian,” katanya.

Polisi menerbitkan surat Prabowo sebagai terlapor tertanggal 17 Mei 2018. Surat itu baru diterima BPN Selasa (21/5) dini hari pukul 01.30 WIB.

Andre menjelaskan surat terhadap Prabowo bukan berarti Ketua Gerindra itu berstatus tersangka. Prabowo hanya dilaporkan bersama dengan Eggi Sudjana yang saat ini sudah berstatus tersangka makar.

Dia juga mengaku tidak mengetahui status hukum Prabowo saat ini dalam kasus dugaan makar karena belum pernah dipanggil jadi saksi kasus makar.

“Pelapor ini melaporkan Eggi Sudjana termasuk Pak Prabowo dalam suratnya. Lalu Pak Prabowo ini mendapat tembusan SPDP perkembangan kasus Eggi. Bukan ketersangkaan ya, tapi menerima surat SPDP,” katanya.

Andre menyebut kemungkinan Prabowo telah mengetahui surat SPDP yang ditujukan kepadanya.

Lebih lanjut, Andre mengatakan surat surat ini seolah menunjukkan bahwa hukum memang terbukti tumpul ke kubu pemerintahan Joko Widodo, dan tajam hanya ke kubu oposisi yakni Prabowo.

Terbukti, kata Andre, dengan gerak cepat aparat kepolisian menangkap para pendukung Prabowo dengan dalih kasus makar.

“Bayangkan orang-orang kubu Pak Jokowi yang dilaporkan, kita enggak pernah dengar, mereka kapan dipanggil oleh polisi padahal laporan kita banyak,” kata dia.

 

Baca juga: Capres 02 Prabowo Subianto Dilaporkan Jadi Tersangka Makar

 

Sumber Berita BPN Sebut Ucapan Prabowo Sebagai Capres Tak Bisa Dipidana: Cnnindonesia.com

Mister

Recent Posts

Rebecca Effort ke Belgia Demi Beri Kejutan Spesial Ultah Jennifer

Rebecca effort ke Belgia demi beri kejutan spesial ultah Jennifer Di tengah momen perayaan di…

14 jam ago

Eks Dirut KBS Resmi jadi Tersangka Kasus Korupsi Pakan Fiktif

Eks Dirut KBS resmi jadi tersangka kasus korupsi pakan fiktif Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jawa Timur…

16 jam ago

Puan Ketuk Palu, RUU Surga Investasi PFII Resmi Sebagai UU

Puan ketuk palu, RUU Surga Investasi PFII resmi sebagai UU DPR RI telah resmi menyepakati…

18 jam ago

Gerindra Nilai Hotman Tak Etis Seret Prabowo ke Ranah Hukum

Gerindra nilai Hotman tak etis seret Prabowo ke ranah hukum Partai Gerindra menegaskan Presiden RI…

19 jam ago

Nanik S Mundur dari Kepala BGN, demi Pemulihan Kesehatannya

Nanik S mundur dari kepala BGN, demi pemulihan kesehatannya Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik…

2 hari ago

Yudi Purnomo Bongkar Kecurigaan soal Fasilitas Khusus Hotman

Yudi Purnomo bongkar kecurigaan soal fasilitas khusus Hotman Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, meminta…

2 hari ago

This website uses cookies.