Buni Yani Cari Fatwa MA Jelang Waktu Masuk Penjara
Buni Yani mempersoalkan tidak adanya perintah penahanan dalam salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang diterimanya. Buni Yani pun meminta jaksa tidak tergesa-gesa menjebloskannya ke penjara.
Buni Yani divonis bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dia dihukum 18 bulan penjara saat itu.
Perlawanan hukum Buni Yani berlanjut ke tingkat pengadilan tinggi, tetapi kandas. Sampai kemudian jaksa dan Buni Yani sama-sama mengajukan kasasi. Namun MA menolak kasasi tersebut, baik untuk Buni Yani maupun jaksa.
Waktu berlalu dan jaksa akhirnya menerima salinan putusan dari MA yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok pun berniat mengeksekusi Buni Yani, yang bersalah terkait unggahan potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menjadi Gubernur DKI Jakarta pada 6 Oktober 2016.
“Dua hari yang lalu saya sudah mendapatkan panggilan dari Kejaksaan Negeri Depok, akan dilakukan eksekusi. Saya masuk penjara tanggal 1 Februari, hari Jumat lusa,” kata Buni Yani pada Rabu (30/1/2019).
Buni Yani pun mengaku sudah menerima salinan putusan kasasi itu. Namun dia mempermasalahkannya karena tidak tercantumnya perintah penahanan. Selain itu, dia mengatakan dalam salinan amar putusan itu juga tak ada keterangan acuan putusan hukuman yang dimaksud.
“Setelah saya ditolak kasasinya, jaksa juga ditolak kasasinya, terus sekarang mau mengacu ke mana, nih? Kan nggak jelas, tidak lagi balik ke pengadilan tinggi keputusannya, tidak balik lagi ke pengadilan negeri keputusannya. Nggak ditulis itu dalam amar putusannya. Itu yang kami pertanyakan,” ucap dia.
“Tetapi kalau ini, kasasi nggak ada menyatakan itu. Jadi mau mengacu ke mana, nih? Tidak ada yang mengatakan bahwa mengembalikan keputusan ini ke pengadilan tinggi atau ke keputusan pengadilan negeri,” sambung Buni Yani.
Oleh karenanya, Buni Yani mengajukan penangguhan penahanan sembari meminta fatwa pada MA mengenai hal-hal yang dipermasalahkannya tersebut. Dia meminta jaksa menunggu fatwa MA itu.
Namun Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan putusan kasasi memang tidak mencantumkan perintah penahanan karena mengacu pada putusan sebelumnya. Prasetyo menyebut Buni Yani mungkin tidak mengerti hukum atau malah pura-pura tidak tahu.
“Putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap dan putusan kasasinya, permohonan kasasinya sudah ditolak Mahkamah Agung (MA), tentunya mengacu pada putusan sebelumnya, diktumnya seperti apa, putusannya seperti apa, itu yang dilaksanakan,” kata Prasetyo.
“Dan dia katakan tidak ada perintah tahan, memang tidak ada, tapi putusan itu sudah inkrah, dan sudah inkrah itu harus dilaksanakan. Ini wacana-wacana yang mungkin dia nggak paham atau pura-pura nggak tahu. Ini kan mau bersilat lidah saja dia,” imbuh Prasetyo.
Prasetyo menyarankan Buni Yani menunjukkan komitmennya saja dengan datang ke Kejari Depok pada Jumat, 1 Februari 2019. Buni Yani diminta tidak perlu mencari-cari alasan agar eksekusi segera dilakukan.
“Saya pikir tidak perlu mencari alasan yang tidak relevan, mengulur waktu saja. Ini kesannya mau berbalik menyalahkan jaksanya,” kata Prasetyo.
“Jadi kita tunggulah, saya pikir jaksa Depok menunggu kesungguhan komitmen dia untuk akan datang itu, saya pikir lebih baik kooperatiflah,” imbuh Prasetyo.
Baca juga: BUNI YANI AKAN DIEKSEKUSI 1 FEBRUARI, TKN JOKOWI: YANG JANTAN SAJA
Sumber Berita Buni Yani Cari Fatwa MA Jelang Waktu Masuk Penjara: Detik.com