Bupati Batubara dan 4 Tersangka Lainnya KPK Jebloskan Ke Penjara
Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan lima tersangka suap diduga terkait sejumlah fee pada dinas di Pemerintah Kabupaten Batubara. Mereka adalah Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain, seorang swasta bernama Sujendi Tarsono, Kepala Dinas Pekerjaan Umum pada Pemkab Batubara Helman Herdadi. Kemudian Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar sebagai pemberi suap.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan lima tersangka tersebut ditahan di rumah tahanan yang berbeda.
“Tersangka OKA ditahan di Polres Jakarta Timur, STR di rutan KPK C1, HH di rutan Salemba, MAS di rutan Cipinang, dan SAZ di rutan Metro Jakarta Pusat,” ujar Febri saat dikonfirmasi kumparan, Kamis (14/9).
Istri bupati Batubara, Khadijah, juga ikut keluar dari gedung KPK setelah 5 menit suaminya dibawa oleh mobil tahanan ke rutan. Khadijah pun enggan berkomentar banyak tentang penahanan suaminya. Dia hanya meminta doa kepada para wartawan.
“Doakan ya, doakan,” kata Khadijah di Gedung KPK.
Dugaan korupsi ini terungkap pada saat KPK melakukan OTT pada Rabu (13/9). Pada saat penangkapan, tim KPK menemukan bukti uang sebesar Rp 346 juta. Namun diduga ada total fee sebesar Rp 4,4 miliar terkait hal tersebut.
Uang Rp 4,4 miliar itu disebut berasal dari 2 pemberi suap yang merupakan kontraktor yakni dari Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar, dengan rincian sebagai berikut:
1. Rp 4 miliar dari Maringan terkait 2 proyek yaitu pembangunan jembatan Sentan senilai Rp 32 miliar yang dimenangkan PT GMJ dan proyek pembangunan jembatan Seimagung senilai Rp 12 miliar yang dimenangkan PT T.
2. Rp 400 juta dari Syaiful terkait proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp 3,2 miliar
Namun dalam OTT itu, KPK hanya mengamankan uang sebesar Rp 346 juta. Uang itu merupakan bagian dari pemberian Maringan yang totalnya Rp 4 miliar. Uang Rp 346 juta itu terdiri dari Rp 250 juta dan Rp 96 juta.
Sebagai pihak yang diduga menerima suap, OK Arya, Sujendi, dan Helman disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Maringan dan Syaiful disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber Berita Bupati Batubara dan 4 Tersangka Lainnya KPK Jebloskan Ke Penjara : Kumparan.com
Guru Non-ASN mengadu ke DPR, minta kepastian nasib di 2027 Perwakilan guru non-ASN menyambangi Gedung…
Ramai alamat rumah Jennifer Coppen tersebar, ulah oknum Ojol Jennifer Coppen lagi menghadapi persoalan yang…
Indra Bruggman sukses jadi pengusaha, mau pensiun dari aktor? Nama Indra Bruggman sudah lama dikenal…
2 Anabul Inul Daratista hilang misterius, ternyata ada di lemari Inul Daratista heboh setelah dua…
KPK bongkar dugaan aliran uang, dua PNS Bea Cukai diperiksa Kasus dugaan korupsi dalam proses…
Alasan Raja Juli tak dampingi Prabowo Subianto cek Karhutla Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni akhirnya…
This website uses cookies.