Buwas Buru Pemilik Diskotek MG yang Buron, Hidup atau Mati
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso (Buwas) memperingatkan akan menangkap pemilik Diskotek MG, Jakarta, Agung Ashari alias Rudy. Buwas menegaskan dirinya tak sungkan mengambil tindakan ‘eksekusi’ di tempat jika ada perlawanan.
“Ya, kita sudah lakukan pengejaran dan semoga bisa diterbangkan, dan mudah-mudahan tertangkap dalam keadaan hidup. Karena kalau melakukan perlawanan ya sudah, itu risikonya dia. Kita selesaikan di lapangan, kan gitu ya,” ungkap Buwas saat dihubungi detikcom melalui sambungan telepon, Selasa (19/12/2017).
Sebagai orang yang memfasilitasi tempat hiburannya menjadi pabrik sabu liquid, Rudy terancam hukuman mati. Buwas menegaskan risiko hukuman itu, sehingga tidak masalah akan seperti apa kondisinya ketika Rudy nanti tertangkap.
“Ada pasti (risiko) hukuman mati ya. Dia mau mati sekarang atau mau mati nanti sama aja, kan gitu,” ucapnya.
Tak hanya soal keterlibatan penyalahgunaan narkotika, Rudy juga kini terancam tindak pidana pencucian uang (TPPU). BNN pun mulai melacak asetnya. TPPU adalah modus klasik yang biasa digunakan untuk menyamarkan hasil penjualan barang haram tersebut.
“Tentunya penelusuran itu karena biasanya dari hasil kejahatan yang berupa uang ini di-money laundry, dicuci, supaya tidak ketahuan. Oleh sebab itu, itulah yang kita lakukan untuk menuntaskan jaringan itu supaya mereka lumpuh, tidak punya kekuatan finansial untuk belanja atau membeli kembali,” kata mantan Kabareskrim Polri ini.
Soal keberadaan Rudy, Buwas tidak mau mengungkap karena untuk mengantisipasi larinya target. Yang jelas, berbagai instansi lain juga digandeng untuk mendeteksi keberadaan Rudy, termasuk Kepolisian, Ditjen Imigrasi, bahkan masyarakat.
“Oh (dengan) semua (instansi) kerja sama, masyarakat juga kita ajak kerja sama. Yang jelas kita nggak berhenti menangkap yang bersangkutan. Kalau bisa tertangkap hidup, kalau bisa, tapi kalau nggak bisa ya sudah, nggak apa-apa,” pungkasnya.
Agung Ashari alias Rudy ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) menyusul Diskotek MG Club International miliknya ketahuan dijadikan sebagai laboratorium sabu liquid. Selain Rudy, BNN juga menetapkan koordinator lapangan, Samsul Anwar alias Awank sebagai DPO.
BNN telah menahan lima orang tersangka terkait laboratorium sabu cair tersebut. Kelimanya adalah FD sebagai kapten, DM berperan sebagai penghubung, dan WA selaku pengawas. Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni FER berperan sebagai penyedia dan MK sebagai kurir.
Baca juga : Begini Penampakan Laboratorium Pabrik Sabu Cair di Diskotek MG
Sumber berita Buwas Buru Pemilik Diskotek MG yang Buron, Hidup atau Mati : detik.com