CEO Allianz dan Manajer Klaim Asuransi Allianz Dijadikan Tersangka
Polda Metro Jaya menetapkan tersangka dua petinggi Allianz Life terkait UU Perlindungan Konsumen. Keduanya yakni CEO Allianz Life Joachim Wessling dan Manajer Klaim Asuransi, Yuliana Firmansyah.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono yang dikonfirmasi kumparan, Rabu (27/9) penetapan tersangka ini dilakukan sejak 20 September lalu.
“Ya betul, keduanya tersangka,” kata Argo.
Penetapan tersangka ini dilakukan penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya dan ditandatangani Dirkrimsus Polda Metro Kombes Adi Deriyan.
Kasus ini berdasarkan laporan seorang nasabah yang klaim asuransinya pada Marett 2017 ditolak. Pihak Allianz beralasan meminta rekam medis. Korban beralasan, rekam medis adalah hal yang rahasia. Tapi Allianz bersikukuh tidak akan mencairkan klaim sebelum ada rekam medis. Nilai klaim senilai Rp 19 juta. Korban yang merasa haknya sebagai konsumen tidak terpenuhi kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Metro dengan pidana UU Konsumen.
“Persangkaan pidana, penolakan klaim kesehatan dengan alasan dil uar dari perjanjian polis. Sebagaimana Pasal 8 ayat (1) huruf f, pasal 10 hutuf (c), dan Pasal 18 jo Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 63 hutuf f UU RI no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” beber Argo.
Sementara itu dalam siaran pers yang dibagikan ke wartawan, Allianz Life Indonesia menyampaikan menghormati proses hukum yang berlaku.
“Allianz menghormati hak nasabah dan berkomitmen menjaga kepercayaan mereka,” demikian siaran pers Allianz.
Sumber Berita CEO Allianz dan Manajer Klaim Asuransi Allianz Dijadikan Tersangka : Kumparan.com