Cerita Auditor BPK Ubah BAP Setelah Dijenguk Fahri Hamzah di Polres Jaktim

Cerita Auditor BPK Ubah BAP Setelah Dijenguk Fahri Hamzah di Polres Jaktim

Cerita Auditor BPK Ubah BAP Setelah Dijenguk Fahri Hamzah di Polres Jaktim

Auditor Utama III Badan Pemeriksa Keuangan Rochmadi Saptogiri mengaku pernah didatangi seseorang saat berada di dalam rumah tahanan Polres Jakarta Timur 29 Mei lalu. Orang tersebut adalah Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Rochmadi mengatakan, kedatangan Fahri kala itu untuk tujuan menjenguk. Saat itu, kata dia, Fahri tidak membicarakan perkara.

“Saya tahu namanya, Fahri Hamzah. Setahu saya dia adalah anggota DPR. Dia mengatakan ‘sabar, ini ujian dari Allah. Takdir dari Illahi,” ujar Rochmadi saat bersaksi untuk Jarot dan Sugito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (4/10).

Jarot dan Sugito adalah dua terdakwa pegawai Kementerian Desa yang diduga menyuap auditor BPK, yaitu Rochmadi dan Ali Sadli. Suap itu diduga untuk mengubah laporan keuangan Kementerian Desa Tahun 2016 dari Opini Wajar Dengan Pengecualian menjadi Opini Wajar Tanpa Pengecualian.

Foto: Kapolres Jaktim (kiri), Fahri Hamzah (tengah), Masinton Pasaribu (kanan) di Mapolres Jaktim.

Seminggu setelah dijenguk Fahri, yaitu tanggal 7 Juni 2017, Rochmadi mengubah keterangan dalam berita acara pemeriksaan. Keterangan itu terkait pengakuannya menerima uang dari pegawai Kemendes saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Mei 2017.

Pada saat diperiksa tanggal 27 Mei 2017, Rochmadi dalam keterangannya di dalam BAP mengaku menerima uang sebesar Rp 200 juta dari Ali dan Jarot. BAP itu lantas dibacakan jaksa Ali Fikri.

“Izin ini BAP nomor 15, Yang Mulia, tangal 10 Mei 2017. Di mana saudara menerima barang berupa Rp 200 juta dari ali Sadli dan saudara Jarot Kementerian Desa PDTT?” kata jaksa Fikri.

Fikri langsung membacakan jawaban Rochmadi dalam BAP. Di BAP tersebut, Rochmadi terang-terangan mengaku ada uang berupa ‘titipan’ yang diletakan di bawah tempat tidur ruangan kerjanya. Bahkan, saat itu Rochmadi juga mengaku uang itu ia sempat pindahkan ke dalam brankas.

“Saudara lalu jawab begini ‘Iya benar kira-kira pada tanggal 10 Mei 2017 dari Ali Sadli. Saat itu saudara Ali Sadli mengatakan kepada saya ketika kami berpapasan di koridor kantor BPK lantai 4 ‘Pak ada titipan, saya letakan di bawah tempat tidur, yang saya jawab iya,” ujar jaksa Fikri membacakan jawaban Rochmadi dalam BAP.

Fikri melanjutkan, “Kemudian pada sore hari nya saya ambil bungkusan plastik kain yang diletakan di bawah tempat tidur saya di kantor yang isinya uang bundelan. Bungkusan tersebut kemudian saya buka uangnya saya letakkan di brankas. Waktu itu saya tidak mengetahui pemberian uang itu terkait dengan apa, saya juga tidak menghitung berapa jumlahnya. Karena saya langsung memasukkan ke dalam brangkas. Uang tersebut bercampur dengan uang yang di dalam brankas yang kemudian diamankan KPK pada tanggal 26 Mei 2017”.

“Ini jawaban saudara nomor 15 pemeriksaan tanggal 27 Mei 2017?” tanya jaksa Fikri kepada Rochmadi.

Mendengar hal tersebut, Rochmadi mengaku memang pernah berbicara seperti itu. Namun, Rochmadi mengatakan bahwa ia telah mengubah keterangan tersebut. Alasannya adalah karena ia mengaku dalam kondisi lelah usai diperiksa 24 jam ketika memberikan keterangan itu.

“Iya. Saya ditangkap pada saat saya sedang rapat. Saya sebagai ketua Korpri sedang persiapan tanggal 26 Mei, sore. Kemudian saya dengar ribut-ribut di belakang. Ketika itu saya masuk ke ruangan itu. Ternyata sudah banyak sekali teman-teman KPK itu dan saya lihat saudara Ali didorong-dorong,” kata Rochmadi.

Ali Sadli Auditor BPK.

“Suruh teman-teman KPK nyari di sekeliling ruangan saya kemudian ujungnya adalah saudara Ali nunjuk di bawah tempat itu, itu yang pertama,” ujar Rochmadi.

“Jadi 24 jam saya diperiksa. Sampai terakhir saya menyatakan tidak tahu menahu apa itu yang dipermasalahkan. Bahkan ketika saya duduk diinterogasi di tempat duduk saya oleh teman-teman KPK, saya ingat namanya saudara Arif ‘Bapak ngaku saja’. Sudah ini saya sudah tahu, seperti itu. 24 jam saya diperiksa itu malam yang tidak akan pernah saya lupakan sepanjang hidup karena itu malam ramadan pertama,” kata Rochmadi kepada Ali.

Rochmadi berkukuh bahwa seluruh uang yang berada di brankasnya adalah murni miliknya. Ia membantah pernah mengaku menerima bungkusan uang tersebut, lantaran lelah diperiksa dan ‘disudutkan’ KPK.

“Saya tidak menyangka saya akan ditetapkan sebagai tersangka karena saya yakin tidak mengerti apa-apa dengan permasalahan ini. Begitu ditersangkakan, saya sudah lemas dan saya tidak mengaku ini. Kemudian penyidik menanyakan ‘Bagaimana Pak Rochmadi sudah ngaku saja’. ‘Terserah situlah lah’. ‘Seperti itu lah’,” kata Rochmadi.

Rochmadi melanjutkan, “Kemudian itu saya dibawa ke tahanan Polres saya kemudian merenung apa sih masalahnya. Saya mengatakan saya tidak tahu menahu hal itu karena uang yang ada di brankas saya itu semua murni uang saya,” ujar dia.

“Saya bisa jelaskan 100 persen yang kemudian entah bagaimana ceritanya di situ 173 amplop, ada amplop-amplop BPK semuanya diangkut ke KPK. Keterangan ini sudah saya ubah dan berkali-kali saya sampaikan saya tidak tahu-menahu terkait itu,” kata dia.

Dalam dakwaan disebutkan, penyerahan uang dilakukan dalam dua tahap. Uang yang berasal dari hasil urunan pegawai Kemendes itu diberikan Jarot kepada Ali untuk diteruskan kepada Rochmadi.
Penyerahan uang tahap pertama dilakukan pada 18 Mei 2017. Uang yang dibawa dalam sebuah tas kain dengan nominal Rp 200 juta itu, diserahkan di ruang kerja Ali.

Setelah uang suap diterima Rochmadi dan Ali Sadli, BPK langsung melakukan sidang Badan atas Laporan Keuangan Kemendes PDTT Tahun 2016. Dalam rapat itu, opini untuk Kemendes dikabulkan menjadi WTP.

Penyerahan uang kemudian dilakukan pada tanggal 26 Mei 2017 yakni sebesar Rp 40 juta. Namun pada saat penyerahan uang itu, tim KPK kemudian melakukan penangkapan terhadap Rochmadi, Ali, dan juga Jarot.

Rochmadi dan Ali pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena disangka sebagai penerima suap. Jarot pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap bersama dengan Sugito.

 

 

Baca juga : ICW Curigai Fahri Jenguk Tersangka OTT KPK Tanpa Izin, Apa Kepentingannya?

 

 

Sumber berita Cerita Auditor BPK Ubah BAP Setelah Dijenguk Fahri Hamzah di Polres Jaktim : kumparan