Daftar 13 pidana dalam RUU Perampasan Aset, korupsi & pajak
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mulai pada jenis kejahatan yang nantinya dapat menjadi dasar penyitaan aset.
Komisi III DPR RI telah memasukkan 13 kategori tindak pidana ke dalam daftar tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan daftar itu menjadi bagian dari materi yang sedang dibahas.
Menurutnya, ketentuan tersebut diperlukan untuk menentukan batas penerapan mekanisme perampasan aset.
“Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset dalam undang-undang ini,” kata Habiburokhman, Sabtu.
Ke-13 tindak pidana tersebut mencakup korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, serta penyelundupan manusia.
Selanjutnya terdapat penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya, tindak pidana kehutanan, lingkungan hidup, dan perpajakan.
Daftar itu juga meliputi kejahatan di sektor perbankan, perasuransian, pertambangan, serta kelautan dan perikanan.
Perdagangan orang menjadi kategori terakhir yang masuk dalam cakupan RUU tersebut.
Selain menentukan jenis tindak pidana, DPR juga mempertimbangkan batas penerapan non-conviction based forfeiture (NCB).
Mekanisme ini memungkinkan perampasan aset tanpa harus menunggu adanya putusan pidana.
Habiburokhman mengatakan sejumlah ahli menyarankan agar NCB tidak diterapkan secara luas.
Mekanisme tersebut dinilai lebih tepat digunakan terhadap kejahatan bermotif ekonomi, merugikan negara atau masyarakat secara luas, serta tergolong serius.
Komisi III kemudian membandingkan kebijakan serupa di sejumlah negara. Singapura, misalnya, menerapkannya untuk perkara narkotika dan tindak pidana serius.
Amran copot 13 pejabat Kementan, terbukti terlibat Judi Online Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan…
Demo hari ini 13 Agustus 2026, ini 3 titik aksi di Jakarta Pusat Jakarta Pusat…
Putu Panji siap bawa Indonesia U-20 lolos Piala Asia U-20 2027 Indonesia akan mengawali perjuangan…
Jadwal Timnas Indonesia U-20 Vs Malaysia hari ini, di Indosiar Perjalanan Timnas Indonesia U-20 menuju…
Kasus korupsi tambang, Kejagung sita aset Bos PT QSS Rp338 M Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita…
Operator hilarang hanguskan sisa kuota internet pelanggan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta operator seluler…
This website uses cookies.