Nasional

Diciduk Penyebar Hoaks ‘Polisi Buka Paksa Kotak Suara Dihadang FPI’

Diciduk Penyebar Hoaks ‘Polisi Buka Paksa Kotak Suara Dihadang FPI’

Polisi meringkus pemilik akun media sosial Dany M Ramdany. Akun tersebut menyebarkan berita bohong atau hoaks soal anggota Polri hendak bobol kotak suara Pemilu 2019 dihadang ormas Front Pembela Islam (FPI).

Dalam akun Facebook, pelaku mengunggah sebuah video berupa kondisi pengamanan di sebuah tempat. Dalam video tertulis keterangan ‘Terjadi di Indihiang dan Cipedes Tasikmalaya Jawa Barat polisi memaksa ingin membuka kotak suara dihadang oleh FPI, Babinsa dan relawan 02’. Video singkat itu diunggah pascapemungutan suara.

“Semua itu tidak benar. Video itu adanya di salah satu PPK atau gudang PPK di situ (Cipedes Tasikmalaya). Memang diamankan oleh TNI, Polri, Linmas dan dari penyelenggara, kemudian ada ormas yang menginginkan masuk ke area pengamanan, tentu kita cegah. Namun sebaliknya, di situ (oleh pelaku) dikatakan justru mereka yang mencegah aparat,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (23/4/2019).

Salinan akun akun media sosial Dany M Ramdany. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)

Polisi lantas mendapat laporan atas unggahan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap pelaku bernama sama dengan akun medsosnya di kawasan Jakarta pada Senin (22/4) kemarin.

“Yang bersangkutan ini justru bukan dari Tasikmalaya. Dia dari Ciamis yang bekerja sebagai sekuriti di sebuah bank di Jakarta,” kata Truno.

Pelaku iseng mengunggah video tersebut. Video itu diperolehnya dari akun lain yang sudah lebih dahulu mengunggah di medsos.

“Tidak ada motif apa-apa. Saya menyebarkan doang. Dapat dari Instagram, lalu saya sebarkan di Facebook,” kata Dany.

Pelaku mengaku pendukung dari pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dia tergabung sebagai relawan pasangan 02.

“Saya ikut relawan Koppasandi pemenangan Prabowo-Sandi 02 daerah Ciamis,” ucap Dany.

Atas perbuatan itu, Deny dijerat Pasal 45 a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

Simak videonya dibawah ini:

 

Baca juga: Beredar Video Hoaks Jokowi Diteriaki “Tukang Bohong” Saat Berada di Grand Indonesia

 

Sumber Berita Diciduk Penyebar Hoaks ‘Polisi Buka Paksa Kotak Suara Dihadang FPI’: Detik.com

Mister

Recent Posts

Rebecca Effort ke Belgia Demi Beri Kejutan Spesial Ultah Jennifer

Rebecca effort ke Belgia demi beri kejutan spesial ultah Jennifer Di tengah momen perayaan di…

15 jam ago

Eks Dirut KBS Resmi jadi Tersangka Kasus Korupsi Pakan Fiktif

Eks Dirut KBS resmi jadi tersangka kasus korupsi pakan fiktif Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jawa Timur…

17 jam ago

Puan Ketuk Palu, RUU Surga Investasi PFII Resmi Sebagai UU

Puan ketuk palu, RUU Surga Investasi PFII resmi sebagai UU DPR RI telah resmi menyepakati…

19 jam ago

Gerindra Nilai Hotman Tak Etis Seret Prabowo ke Ranah Hukum

Gerindra nilai Hotman tak etis seret Prabowo ke ranah hukum Partai Gerindra menegaskan Presiden RI…

20 jam ago

Nanik S Mundur dari Kepala BGN, demi Pemulihan Kesehatannya

Nanik S mundur dari kepala BGN, demi pemulihan kesehatannya Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik…

2 hari ago

Yudi Purnomo Bongkar Kecurigaan soal Fasilitas Khusus Hotman

Yudi Purnomo bongkar kecurigaan soal fasilitas khusus Hotman Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, meminta…

2 hari ago

This website uses cookies.