Diduga Berniat Kabur dan Ganti Nama, Jadi Alasan Polisi Tahan Bahar Smith
Polisi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dugaan penganiayaan di Bogor, Jawa Barat. Bahar juga sudah ditahan setelah menjalani pemeriksaan, Selasa (18/12) siang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan terkait kasus ini, polisi sebelumnya mendapat informasi bahwa Bahar akan melarikan diri.
“Adanya informasi tersangka BS akan melarikan diri dan adanya perintah dari pimpinan tertingginya untuk diamankan,” ujar Dedi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (19/12).
Dedi melanjutkan, dari informasi tim di lapangan, Bahar juga sudah tidak menggunakan ponselnya. Bahar pun sudah menggunakan nama inisial dalam aktivitasnya.
“Informasi yang didapat tim, yang bersangkutan sudah tidak menggunakan alat komunikasi dan memakai nama inisial Rizal,” kata Dedi.
Atas informasi itu, lanjut Dedi, kepolisian dalam hal ini Polda Jawa Barat memiliki dua opsi, yakni penangkapan paksa atau pemanggilan pemeriksaan.
“Bila dalam upaya paksa tidak mungkin dilakukan, maka dapat dilakukan penegakan hukum biasa berupa pemanggilan tersangka kepada BS,” ucapnya.
Diketahui Polda Jawa Barat, Selasa (18/12) memanggil Bahar atas status tersangka dugaan penganiayaan. Selain Bahar, polisi juga menetapkan lima orang suruhan sebagai tersangka.
Usai pemeriksaan, Bahar tidak pulang ke rumah. Bahar langsung ditahan di rumah tahanan Mapolda Jabar. Sementara dua dari lima orang suruhannya, yakni AG dan BA ditahan di Mapolres Bogor. Sedangkan HA, HDI, dan SG belum ditahan.
Dugaan penganiayaan yang menjerat Bahar bin Smith terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (1/12).
Kasus ini dilaporkan ke Polres Kabupaten Bogor dan tercatat dalam nomor laporan polisi LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr tertanggal 5 Desember 2018.
Dua orang berinisial MHU (17) dan ABJ (18) dikabarkan menjadi korban dalam dugaan penganiayaan ini. Keduanya diduga dianiaya lima orang suruhan Bahar.
Atas perbuatan tersebut Bahar cs dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.
Baca juga : Begini Kronologi Penganiayaan Dua Remaja oleh Habib Bahar di Bogor
Sumber berita Diduga Berniat Kabur dan Ganti Nama, Jadi Alasan Polisi Tahan Bahar Smith : cnnindonesia
Ceramah Habib Alwi Assegaf diprotes, inilah sindiran Sekjen MUI Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah…
700 BUMN Merugi di era Prabowo, Penutupan ditargetkan 2026 Presiden Prabowo Subianto berencana penutupan jumlah…
Andre Taulany dan Amanda Rigby romantis saat Liburan di Italia Andre Taulany kembali ramai setelah…
Dedi Mulyadi srukan Resolusi Jihad anggaran di Hari Santri 2026 Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi…
Puan minta balita jadi prioritas penanganan bencana Karhutla Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah…
Yusril sebut, korupsi bikin pejabat BUMN takut ambil risiko Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi…
This website uses cookies.