Hermawi Taslim, kuasa hukum PT. Sekar Wijaya, laporkan cicit Soeharto atas dugaan penipuan jual beli lahan.
Diduga Menjual Lahan Cagar Budaya, Cicit Soeharto Dilaporkan ke Polisi
Salah satu kerabat keluarga cendana, Haryo Putro Nugroho dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Ia dilaporkan atas dugaan penipuan terkait kasus jual beli lahan bekas Rumah Sakit Kadipolo, Surakarta, Jawa Tengah, yang ternyata berstatus cagar budaya.
Lahan ini dijual oleh Haryo Putro Nugroho kepada PT. Sekar Wijaya, berdasar akta notaris nomor 5 tanggal 2 Februari 2017.
“Mengapa klien kami melaporkan, karena kami anggap terlapor itu beretikad tidak baik, tidak kooperatif karena tanah yang seyogyanya dijual kepada kami ternyata itu cagar budaya,” ucap kuasa hukum PT Sekar Wijaya, Hermawi Taslim, di Ditkrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (29/3).
Padahal, PT. Sekar Wijaya membayar dengan mahar sebesar Rp 25 miliar dibayar tunai dengan cek dan giro. Namun, atas dasar pertemanan, PT. Sekar Wijaya tidak melakukan pengecekan status tanah yang mereka beli.
“Ini urusan percaya dan tidak percaya. Ini teman lama, klien kami sudah kenal dengan keluarga pelapor puluhan tahun, percaya saja apalagi sertifikatnya nama besar yang menurut kita tidak mungkin melakukan itu,” kata Taslim.
Sertifikat tanah tersebut atas nama Haryo Putro Nugroho, yang merupakan putra dari Ari Sigit dan Cucu dari putra kedua Soeharto, Sigit Harjojudanto. Beberapa proses negosiasi tak membuahkan hasil, termasuk usaha dengan persuasi agar PT. Sekar Wijaya mendapatkan kembali uang mereka.
Pasalnya, tanah yang telah dibeli sedianya akan dibangun real estate. Namun, hal itu tidak bisa dilakukan lantaran lahan eks Rumah Sakit Kadipolo berstatus cagar budaya.
“Tanah itu seluas 2,5 hektare eks Rumah Sakit Kadipolo, Surakarta, di Jalan Rajiman itu ternyata walaupun sertifikatnya atas nama pribadi ternyata kami dapat surat dari Balai Cagar Budaya Jawa Tengah mengatakan itu adalah, cagar budaya. Kemudian dapat surat lagi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Surakarta mengatakan hal yang sama,” ucap Taslim.
Selain itu, status tersebut ditegaskan pula oleh Wali Kota Surakarta dengan nomor 646/116/1997 dengan nomor registrasi 10-31/C/Lw/2012. Sedangkan surat dari Balai Cagar Budaya Jawa Tengah bernomor 1999/19/KB/2017.
Pelaporan sebenarnya telah dilakukan sejak 15 Februari 2019. Hingga hari ini, sudah ada 3 orang diperiksa oleh Ditkrimsus dari pihak pelapor.
“Kami percaya sama polisi. Tapi tanda tanda ini sudah bagus, baru sebulan dari pihak kami aja udah 3 orang diperiksa,” tutup Taslim.
Hingga saat ini, belum ada keterangan dari Haryo Putro terkait pelaporan ini.
Baca juga : Sesuai TAP MPR no XI/1998, ICW Harap KPK Usut Aset Korupsi Soeharto
Sumber berita Diduga Menjual Lahan Cagar Budaya, Cicit Soeharto Dilaporkan ke Polisi : kumparan
Anak panti asuhan tetap akan dapat MBG, ini kata Kepala BGN Kepala Badan Gizi Nasional…
Yosika Ayumi bongkar kehidupan di rumah Soimah usai menikah Selebgram Yosika Ayumi membagikan cerita tentang…
Asap Karhutla meluas ke Malaysia, Anwar Ibrahim kontak Prabowo Kabut asap akibat kebakaran hutan dan…
Nama Betrand Peto viral usia video dugem viral, ini katanya Beredarnya video lama yang menyeret…
Gunung Anak Krakatau masuk level siaga lagi, ini kata petugas Status Gunung Anak Krakatau di…
Indonesia rugi Rp863,8 miliar akibat korupsi motor listrik MBG Kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik…
This website uses cookies.